Jemaah JFT.(MI/HO)
DIREKTUR Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam menegaskan bahwa perusahaan perjalanan tersebut sudah berizin dan terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bernomor izin 505/2020 dan izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bernomor 241/2021 dan terdaftar sebagai anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH). Karenanya, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, JFT melakukan segala sesuatu sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak sembarangan.
"Kami tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar aturan karena risikonya terlalu besar. Mempertaruhkan reputasi JFT yang cukup baik selama ini. Kami pernah mendapatkan julukan travel nomor 1 saat pandemi di tahun 2021-2022 dan terbanyak jemaah full Ramadhan & Itikaf 2023. Bukti lain, kami juga sudah memberangkatkan kurang lebih 10.000 jamaah baik umrah maupun haji setiap tahun. Selama ini tidak ada tunda satu pun jemaah umrah," terang Rahmat dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).
Terkait pelaporan calon jemaah JFT bersama kuasa hukumnya ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Senin (6/7/2026) pukul 11.00 Wita, Rahmat mengatakan sah-sah saja calon jemaah tersebut melapor ketidakpuasannya karena siapapun bisa melakukan laporan. Namun, laporan itu benar atau tidak akan JFT jelaskan dengan bukti-bukti yang kuat dan relevan.
Namun, menurut Rahmat, laporan itu dilakukan satu orang kemudian mengatasnamakan bahwa ada 80 calon jemaah JFT gagal diberangkatkan. "Itu tidak benar dan cenderung mendiskreditkan serta menyudutkan nama JFT. Kenyataan yang terjadi adalah bukannya gagal berangkat tetapi tertunda dan calon jemaah juga diberi keleluasaan pilihan untuk lanjut berangkat haji tahun depan atau pengembalian dana (refund)," katanya.
Terhadap pelapor, Widya Sulfa Anggraeni, pihaknya sudah melakukan pengembalian dana. Pihaknya menyayangkan dan berkeberatan ada pemberitaan yang tak berimbang, memojokkan JFT tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum berita ditayangkan.
Sebelumnya, puluhan calon jemaah haji yang mengaku menjadi korban JFT mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan untuk mengadukan nasib mereka setelah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci sesuai jadwal yang dijanjikan. "Kami telah menerima laporan para jamaah dan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki. Kemenag akan melakukan pendalaman terhadap dokumen, bukti pembayaran, serta kronologi yang disampaikan para korban," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail di Makassar, Senin (6/7).
Pada pertemuan tersebut, calon jemaah menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan keberangkatan meski telah melunasi biaya perjalanan haji. Mereka berharap Kemenag dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan sekaligus memberikan kepastian atas hak-hak jamaah.
Menanggapi hal itu, Ikbal mengatakan apabila ditemukan ada pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag dapat memberikan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (Ant/I-2)

















































