Drs. Suripno, Mstr, Pemerhati Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti(Istimewa)
SETELAH lebih dari dua dekade menjadi persoalan nasional, Over Dimension Overloading (ODOL) masih menjadi tantangan besar dalam penyelenggaraan transportasi barang di Indonesia. Berbagai operasi penertiban telah dilakukan, jembatan timbang diaktifkan kembali, regulasi terus ditambahkan, dan penegakan hukum terus diperkuat. Pemerintah bahkan telah menetapkan 9 Rencana Aksi Penanganan ODOL sebagai langkah strategis menuju Zero ODOL 2027.
Komitmen tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas, melindungi infrastruktur jalan, dan memperbaiki efisiensi logistik nasional. Namun demikian, terdapat satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab. Mengapa praktik ODOL itu terus berulang meskipun berbagai kebijakan dan penegakan hukum telah dilakukan selama bertahun-tahun? Jika penyebab utamanya semata-mata karena rendahnya kepatuhan, seharusnya praktik ODOL itu telah berkurang secara signifikan. Tapi, faktanya bahwa permasalahan ODOL itu masih terus berlanjut hingga detik ini. Artinya, hal itu menunjukkan bahwa persoalan ODOL ini lebih kompleks daripada sekadar pelanggaran terhadap ketentuan dimensi dan muatan kendaraan.
Selama ini ODOL lebih banyak dipandang dari perspektif hukum, yaitu sebagai pelanggaran yang harus diselesaikan melalui pengawasan dan penindakan. Pendekatan tersebut memang tetap penting. Karena, tanpa penegakan hukum tidak akan ada kepastian maupun keadilan. Akan tetapi, apabila dilihat dari perspektif kebijakan publik, ODOL sesungguhnya merupakan indikator bahwa sistem transportasi dan logistik nasional belum bekerja secara efisien, terintegrasi, dan berdaya saing.
ODOL hanya Gejala, bukan Akar Masalah
Praktik ODOL tidak lahir dengan sendirinya. Ia merupakan hasil interaksi antara tingginya biaya logistik, dominasi angkutan jalan, keterbatasan angkutan multimoda, belum terintegrasinya tata ruang dengan jaringan transportasi, serta belum adanya sistem transportasi nasional yang mampu menyatukan seluruh moda dalam satu jaringan distribusi yang efisien. Dalam kondisi demikian, sebagian pelaku usaha masih memandang ODOL sebagai pilihan ekonomi yang lebih menguntungkan dibandingkan mematuhi ketentuan.
Karena itu, penyelesaian ODOL tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum semata. Penegakan hukum tetap harus menjadi instrumen yang konsisten, tetapi harus berjalan bersamaan dengan pembenahan sistem yang melahirkan praktik tersebut. Dengan kata lain, ODOL bukanlah akar masalah, melainkan gejala bahwa sistem transportasi dan logistik nasional masih memerlukan penyempurnaan.
Kesadaran inilah yang menjadi titik tolak penting untuk menilai arah kebijakan penanganan ODOL. Jadi, pertanyaannya bukan lagi apakah penegakan hukum perlu dilakukan, melainkan apakah reformasi yang sedang dibangun telah menyentuh akar persoalan atau masih berfokus pada pengelolaan gejalanya. Dan itu berlum terjawab sampai sekarang.
Paradigma Penegakan Hukum
Sebelum ditetapkannya 9 Rencana Aksi Penanganan ODOL, kebijakan pemerintah pada umumnya didominasi oleh paradigma penegakan hukum. Berbagai upaya dilakukan melalui pengawasan di jembatan timbang, operasi gabungan lintas instansi, pemeriksaan kendaraan di jalan, normalisasi kendaraan yang melebihi dimensi, hingga penerapan sanksi administratif maupun pidana. Pendekatan tersebut berangkat dari asumsi bahwa praktik ODOL terutama disebabkan oleh rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan.
Pendekatan tersebut memang dapat meningkatkan disiplin pada periode-periode tertentu, dan tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan transportasi jalan. Namun, pengalaman selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa penanganan tersebut belum mampu menghilangkan praktik ODOL secara berkelanjutan. Ketika intensitas pengawasan menurun, pelanggaran kembali meningkat. Kondisi ini memberikan pelajaran penting bahwa penegakan hukum, meskipun mutlak diperlukan, belum cukup apabila tidak disertai pembenahan terhadap faktor-faktor yang mendorong lahirnya pelanggaran.
Dengan demikian, pengalaman masa lalu memberikan pesan yang jelas bahwa penegakan hukum merupakan syarat yang diperlukan, tetapi bukan syarat yang mencukupi. Untuk mewujudkan Zero ODOL secara berkelanjutan, kebijakan harus bergerak dari sekadar mengendalikan pelanggaran menuju membangun sistem transportasi dan logistik yang membuat pelanggaran tidak lagi menjadi pilihan yang rasional.
Sudah Sampai di Mana Perkembangan 9 Renaksi Sebagai Prakondisi Menuju Zero ODOL 2027
Berangkat dari berbagai pengalaman tersebut, pemerintah kemudian menetapkan 9 Rencana Aksi Penanganan ODOL sebagai strategi nasional menuju target Zero ODOL 2027. Kehadiran rencana aksi ini patut diapresiasi karena menunjukkan adanya perubahan cara pandang pemerintah. Penanganan ODOL tidak lagi hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi mulai diarahkan pada pembenahan tata kelola penyelenggaraan angkutan barang secara lebih komprehensif.
Jika dicermati secara keseluruhan, sembilan rencana aksi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam empat agenda besar.
Pertama, memperkuat tata kelola, melalui integrasi data, harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi antar kementerian dan lembaga, serta penyempurnaan kelembagaan.
Kedua, meningkatkan kepatuhan, melalui pengawasan yang lebih efektif, penegakan hukum yang lebih konsisten, serta penerapan insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha.
Ketiga, meningkatkan efisiensi logistik, melalui pengembangan angkutan multimoda, penataan kelas jalan, serta berbagai kajian untuk mengurangi dampak ekonomi dari penerapan kebijakan Zero ODOL.
Keempat, memberikan perlindungan kepada pengemudi, sehingga tanggung jawab tidak lagi sepenuhnya dibebankan kepada pihak yang berada di ujung rantai distribusi barang.
Dibandingkan pendekatan sebelumnya, perubahan ini merupakan langkah maju yang layak memperoleh apresiasi. Pemerintah mulai menempatkan ODOL sebagai persoalan tata kelola transportasi dan logistik, bukan semata-mata persoalan pelanggaran kendaraan. Pergeseran paradigma tersebut merupakan pondasi penting dalam membangun sistem transportasi yang lebih baik.
Tapi, apabila sistem transportasi nasional masih menyebabkan biaya distribusi tinggi, pilihan moda terbatas, perjalanan barang terlalu panjang, serta ketergantungan yang sangat besar terhadap angkutan jalan, maka tekanan ekonomi untuk melakukan ODOL akan tetap muncul. Dalam kondisi demikian, penegakan hukum akan selalu berhadapan dengan realitas ekonomi yang mendorong pelanggaran.
Jadi, penyempurnaan tata kelola merupakan langkah yang sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan ODOL. Sayangnya, reformasi tata kelola belum identik dengan reformasi sistem. Tata kelola mengatur bagaimana sistem dijalankan, sedangkan reformasi sistem menyangkut bagaimana sistem itu sendiri dirancang agar mampu menghasilkan perilaku yang benar.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kepatuhan yang tinggi tidak hanya lahir karena sanksi yang berat, tetapi juga karena sistem transportasi dan logistik memberikan pilihan yang efisien, mudah, dan menguntungkan bagi pelaku usaha untuk tetap mematuhi peraturan.
Oleh karena itu, momentum implementasi 9 Rencana Aksi sebaiknya tidak hanya dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola, tetapi juga menjadi titik awal reformasi sistem transportasi dan logistik nasional. Dengan demikian, target Zero ODOL tidak berhenti sebagai program penertiban kendaraan, melainkan menjadi bagian dari transformasi sistem distribusi barang Indonesia menuju sistem yang lebih efisien, aman, terintegrasi, dan berdaya saing. Pembenahan tersebut pada akhirnya bukan hanya akan mengurangi praktik ODOL, tetapi juga meningkatkan daya saing ekonomi nasional, menurunkan biaya logistik, memperpanjang umur pelayanan infrastruktur jalan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, serta memperkuat konektivitas antardaerah sebagai fondasi pembangunan nasional.

















































