EMPAT prajurit Tentara Nasional Indonesia yang didakwa atas penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mengajukan banding atas vonis penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Penasihat hukum (mengajukan) upaya hukum,” kata juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dihubungi pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Pengajuan banding dilakukan pada hari putusan dibacakan, yaitu 10 Juni 2026. “Menyatakan banding sejak putusan pengadilan,” ujar Endah.
Sementara itu, Endah mengatakan, oditur militer tidak mengajukan upaya hukum banding.
Dengan adanya upaya banding dari penasihat hukum, maka vonis pidana penjara 1,5 tahun hingga 3 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Pada Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI bersalah dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Keempat anggota Bais itu adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
“Mempidana terdakwa I dengan pidana pokok penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada terdakwa II. Adapun terdakwa III divonis dua tahun penjara, sedangkan terdakwa IV dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan oditur militer yang dibacakan pada Rabu, 3 Juni 2026. Saat itu, oditur menuntut seluruh terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa I dan terdakwa II. Putusan itu merujuk pada Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

