Tersangka MSB (depan) dan RF (belakang) turun dari ruang penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk dibawa menuju mobil tahanan sebelum diantar ke Lapas Kelas IIA Cikarang, Kamis (30/7).(Antara)
KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan di Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Semeru mengatakan, ketiga tersangka berinisial AEZ, MSB, dan RF, merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi pada 2024 dan 2025.
"Ketiga tersangka merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi pada 2024 dan 2025. Tindakan ketiganya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar," ujar Kajari dalam keterangannya dikutip Jumat (31/7).
Semeru menjelaskan, ketiga tersangka diduga memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan layanan air bersih melalui mekanisme pemasangan sambungan baru yang tidak sesuai ketentuan.
Kasus itu bermula ketika 21 calon pelanggan rumah tangga di kompleks perumahan dan perkantoran mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih. Bagian pemasaran kemudian menerbitkan surat pemberitahuan biaya dengan nominal yang disebut jauh melebihi ketentuan.
Meski keberatan dengan biaya yang dibebankan, para calon pelanggan tetap melakukan pembayaran karena membutuhkan pasokan air bersih untuk rumah tangga, perkantoran, maupun kegiatan usaha.
Pembayaran dilakukan ke rekening yang diduga sengaja disiapkan para tersangka untuk menampung dana dari calon pelanggan baru.
"Uang dalam rekening itu selanjutnya dipergunakan oleh AEZ serta MSB dan RF selaku kepala bagian pemasaran saat itu untuk keperluan pribadi mereka. Perbuatan ketiganya telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Kajari.
Semeru menambahkan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti yang dinilai telah memenuhi minimal dua alat bukti.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan tersangka
Semeru mengatakan, tersangka MSB dan RF langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut dia, penahanan dilakukan karena syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi.
Sementara itu, tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit kepala. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. (AK)

















































