Zarof Ricar Beberkan Asal-usul Uang Rp 920 Miliar di Rumahnya

2 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dicecar tentang uang tunai sebanyak Rp 920 miliar yang disita penyidik Kejaksaan Agung dari brankas rumahnya.

Hal ini terjadi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Agendanya adalah pemeriksaan terdakwa Zarof Ricar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa penuntut umum atau JPU mulanya bertanya kepada Zarof tentang asal-muasal uangnya. "Tadi terdakwa bilang, dari Rp 900-an (miliar) sekian itu Rp 200-an (miliar) dari penanganan perkara?" tanyanya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

"Iya, waktu itu saya asal sebut saja," jawab Zarof Ricar.

Jaksa kembali bertanya, "sisanya?"

"Itu dari bisnis saya," ujar Zarof.

Jaksa lagi-lagi mencecar, "komisi atau bagaimana?"

Zarof mengiyakan, sebagian uang itu berasal dari komisi bisnisnya. Adapun bisnis yang dimaksud adalah perantara atau broker transaksi pertambangan batubara, emas, nikel, hingga pasir laut. Dia mengklaim, menerima fee bisnis tambang tersebut sejak 2012 sampai setelah pensiun dari Mahkamah Agung.

"Apakah terdakwa ini memiliki background tambang atau bagaimana? Sehingga bisa memiliki circle atau komunitas tambang?" tanya JPU.

Zarof lalu menampik. "Beberapa kali saya umroh, ketemu dengan pemain tambang," ujarnya. Dari pertemuan itu, mereka pun mengobrol tentang bisnis pertambangan. "Dan juga dari pergaulan saya, enggak tahu, orang percaya sama saya."

Zarof menuturkan, dirinya lahir dan mengenyam pendidikan di Jakarta. Dia mengklaim, hal ini membuatnya banyak mengenal orang dari berbagai disiplin ilmu.

"Lalu terkait dengan komisi yang tadi terdakwa jelaskan, ini kan di penyitaan ditemukan USD (dolar Amerika Serikat), SGD (dolar Singapura), Euro, Hongkong. Itu bagian dari mana? Yang bisnis atau dari penanganan perkara?" cecar Jaksa. Zarof menjawab, uang bervaluta dolar Hongkong dan Euro itu sisa uang jalan-jalannya.

Jaksa kembali mencecar, "artinya uangnya awalnya berasal dari mana? Dari apa berubah jadi Euro-Hongkong?"

"Dari bisnis itu. Saya tukar uangnya, saya ke Eropa, saya pakai Hongkong Eropa," jawab Zarof. Begitu pula dengan uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |