Wali Kota Sorong Siapkan Perwali sebagai Pedoman Penanganan Konflik Sosial

1 week ago 23
Wali Kota Sorong Siapkan Perwali sebagai Pedoman Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Sorong mulai menyusun regulasi sebagai pedoman penanganan konflik sosial(MI/Martinus Solo)

Pemerintah Kota Sorong mulai menyusun regulasi sebagai pedoman penanganan konflik sosial guna memperkuat koordinasi antarinstansi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik di daerah. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial yang digelar di Ruang Rapat Anggrek, Kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/7).

Rapat dipimpin Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan dihadiri Asisten I Jeremias Gempenop, Asisten III Musa Fonataba, Staf Ahli PHP Abdul Rahim Oeli, Kepala Badan Kesbangpol Hendrikus Momot, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam arahannya, Septinus Lobat menegaskan bahwa konflik sosial yang beberapa kali terjadi di Kota Sorong memerlukan penanganan yang lebih terarah melalui regulasi yang memiliki dasar hukum yang kuat.

"Pemerintah Kota Sorong tidak memiliki kewenangan dalam aspek keamanan maupun penegakan hukum. Peran pemerintah daerah adalah sebagai fasilitator dalam penyelesaian konflik sosial," kata Septinus.

Menurut dia, pemerintah daerah akan menyusun produk hukum yang menjadi pedoman bersama dalam penanganan konflik sosial. Penyusunan regulasi tersebut akan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala suku, Bagian Hukum, Kejaksaan, Kepolisian, serta kuasa hukum Pemerintah Kota Sorong agar seluruh ketentuannya memiliki landasan hukum yang jelas.

Wali Kota juga mengusulkan agar seluruh kepala suku yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), baik dari unsur suku Papua maupun Nusantara, ikut menandatangani kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sorong.

Selain itu, pembagian kewenangan setiap pihak akan diperjelas dalam regulasi tersebut. Penanganan keamanan dan tindak pidana tetap menjadi kewenangan TNI dan Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan penyelesaian sanksi atau denda adat menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang berkonflik melalui mekanisme adat.

"Pemerintah Kota hanya berperan sebagai mediator dan fasilitator, serta dapat memberikan bantuan kemanusiaan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Septinus.

MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN
Dalam rapat itu juga dibahas mekanisme pemberian bantuan kepada korban konflik. Wali Kota menegaskan bantuan pemerintah daerah hanya berupa santunan atau bantuan duka bagi korban yang merupakan penduduk Kota Sorong dan memenuhi persyaratan administrasi.

"Bantuan tersebut tidak dimaknai sebagai pembayaran ganti rugi atas konflik yang terjadi," katanya.

Septinus meminta hasil rapat segera dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Pemerintah Kota, Forkopimda, DPRD, dan seluruh kepala suku. Dokumen itu selanjutnya menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Wali Kota sebelum ditingkatkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali) setelah melalui kajian hukum.

Ia berharap regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum, memperjelas kewenangan masing-masing pihak, serta mendorong peran aktif kepala suku dalam membina masyarakat untuk mencegah terjadinya konflik sosial.

Melalui penyusunan regulasi tersebut, Pemerintah Kota Sorong menargetkan terciptanya sistem penanganan konflik sosial yang lebih terarah, terkoordinasi, dan berlandaskan hukum guna menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sorong. (E-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |