Wali Kota Solo Terima 26 Aduan Penahanan Ijazah Karyawan, Langsung Disidak

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Solo - Penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan juga terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah. Wali Kota Solo Respati Ardi telah menerima sebanyak 26 aduan daring (online) dari masyarakat berkaitan dengan masalah penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).

Pada Rabu, 14 Mei 2025, Respati melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke salah satu tempat usaha bidang elektronik di kawasan Coyudan, Kecamatan Serengan, Solo, yang diduga menahan ijazah karyawannya. Hal itu diketahui dari aduan salah seorang warga melalui ULAS. Warga itu mengaku sebagai karyawan di tempat usaha itu yang telah mengundurkan diri namun ijazahnya masih ditahan oleh pemilik usaha. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo, kedatangan Respati di tempat usaha tersebut ditemui oleh dua pegawai. Mereka mengatakan pemilik usaha sedang tidak berada di tempat. Respati pun meminta tolong kepada salah satu pegawai itu untuk menghubungi pemilik usaha yang disebut bernama Wiwik, melalui telepon.

Setelah tersambung dengan pemilik usaha, Respati kemudian menjelaskan maksud kedatangannya ke tempat itu lantaran menerima aduan tentang penahanan ijazah karyawan dan ia bermaksud untuk membantu karyawan itu untuk mengambil kembali ijazahnya. 

Dari penjelasan pemilik usaha melalui telepon, pemilik mengakui memang masih membawa ijazah beberapa karyawannya yang tidak lagi bekerja di tempat itu. Ia mengaku sebenarnya sudah mempersiapkan ijazah untuk diserahkan kepada para karyawannya yang telah keluar. Namun, Wiwik mengklaim masih ada beberapa mantan karyawan itu yang memiliki tanggungan padanya. 

Pemilik usaha berjanji akan menemui Respati di Balai Kota Solo untuk mengklarifikasi permasalahan itu langsung dengan Wali Kota. Respati pun mempersilakan dan berjanji akan menemui pemilik usaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

Respati menjelaskan sejauh ini sudah ada 26 aduan masuk terkait penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Perusahaan yang dilaporkan dari berbagai sektor, mulai dari restoran, klinik kecantikan, ritel, pembiayaan, dan diler. 

“Sejumlah pekerja mengadu ijazahnya ditahan ketika menyampaikan pengunduran diri sebelum masa kontrak kerja habis,” kata Respati kepada wartawan usai sidak.

Ia menegaskan akan mengambil ijazah warga yang ditahan. Menurutnya, tidak ada alasan apapun bagi perusahaan menahan ijazah milik karyawan atau pekerja.

“Ijazah itu kan untuk mengecek syarat bekerja. Bukan untuk ditahan, jadi kami peringatkan pada perusahaan untuk tidak melakukan itu,” kata Respati. 

Respati menyatakan sudah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja agar memberikan surat undangan kepada perusahaan-perusahaan yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi. 

"Tempat usaha ini saya datangi karena penahanan ijazah yang paling lama. Saya ingin mengetahui apa alasan menahan ijazah tersebut. Dan tadi dari pemilik usaha sudah menyampaikan akan klarifikasi dengan saya langsung di kantor," kataa Respati.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |