Wali Kota Depok Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Benarkah Mengarah Korupsi?

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik mengundang kontroversi. Di satu sisi, kebijakan ini disambut oleh pengguna kendaraan negara itu memudahkan mobilitas mereka, namun banyak sorotan karena pemakaian fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

"Kami mengizinkan kepada teman-teman (ASN) yang memang dipercaya pegang kendaraan dinas," ujar Supian, Kamis, 27 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supian mengungkap alasannya tidak melarang bawahannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ke kampung halaman mereka. Pertama, tidak semua ASN memiliki kendaraan, sehingga diharapkan bisa membantu sebagai apresiasi atas pengabdian mereka selama ini.

Kedua, Supian berharap, dengan tidak melarang ASN menggunakan kendaraan dinas bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi. Ketiga, pihaknya meminta mereka bertanggung jawab terhadap kendaraan dinasnya.

Namun kebijakan ini mendapat sorotan, termasuk dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia mengatakan akan segera memanggil Wali Kota Depok Supian Suri karena mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.

“Nanti tanggal 8 April wali kotanya saya panggil,” ujar Dedi saat ditemui dalam acara gelar griya yang diselenggarakan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu, 2 April 2025.

Selain memanggil Supian Suri, Dedi juga akan memanggil jajaran Pemkot Depok yang terbukti menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Dia menyebut telah mengirimkan teguran terlebih dahulu kepada Supian atas tindakannya tersebut. “Iya, ditegur dulu dong,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga mengatakan akan menegur Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.

Bima menjelaskan, mobil dinas merupakan aset negara. Mobil tersebut hanya boleh digunakan untuk bertugas dan pelayanan publik. "Kalau tidak terkait seharusnya tidak digunakan," ujar Bima Arya seusai salat Idul Fitri saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin, 31 Maret 2025.

Menurut Bima, penggunaan mobil dinas untuk dipakai mudik berisiko timbulnya kerusakan. Kerusakan itu berdampak kepada kerugian negara. Karena itu, Bima meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan hal ini. "Ini sudah ada aturannya dan tidak berubah," kata dia.

Ketentuan Kendaraan Dinas

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/87/M.Pan/8/2005 Tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, disebutkan bahwa Sarana Kerja Aparatur Negara adalah fasilitas kerja yang mencakup, ruang kerja, kendaraan dinas, peralatan kerja lainnya sebagai penunjang terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan negara.

Adapun kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Potensi Korupsi

Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro menyatakan Wali Kota Depok Supian Suri berpotensi korupsi terkait dengan mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

"Jika ditemukan bukti kuat adanya upaya merugikan negara, maka dapat berpotensi sebagai tindakan korupsi. Sanksi atas potensi itu dapat dikenakan hukuman sesuai UU Tipikor," kata Riko Noviantoro, Kamis, 3 April 2025, seperti dikutip Antara.

Riko mengatakan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat bersangkutan yang menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukan, dapat diberi sanksi sesuai UU ASN.

Selain itu kata Riko adanya pelanggaran lainnya seperti Pelanggaran UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas pelanggarannya dapat dikenakan sanksi administratif.

Pelanggaran dimaksud berupa pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik, Pelanggaran kewenangan yang berkonflik pada kepentingan individu atau kelompok.

"Sanksi atas pelanggarannya dapat berupa teguran dan peringatan tertulis," katanya.

Oyuk Ivani Siagian, Ricky Juliansyah dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam tulisan ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |