TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto belum meneken Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan oleh DPR RI. Namun, dia mengatakan UU tersebut sudah ada di meja presiden.
Dia menyatakan tidak mengetahui waktu pasti kapan Prabowo akan menandatangani UU tersebut. “Banyak undang-undang yang mau ditandatangani Presiden. Bukan hanya satu,” kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu. Terdapat sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI, di antaranya soal kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, serta perpanjangan batas usia pensiun.
Merujuk UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, presiden memiliki waktu 30 hari untuk meneken UU baru untuk diundangkan agar bisa sah dan berlaku. UU tersebut tetap sah dan berlaku meski presiden tak kunjung menandatanganinya.
Hingga kini penolakan terhadap UU TNI terus menggelinding. Kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa mendesak DPR dan pemerintah membatalkan revisi UU TNI lantaran proses dan substansinya dinilai bermasalah. UU TNI dianggap mengembalikan dwifungsi tentara. Perluasan tugas tentara di ruang siber pun dikhawatirkan membuka celah memata-matai masyarakat sipil.
Demo penolakan UU TNI berlangsung di sejumlah kota, seperti Surabaya, Malang, hingga Yogyakarta. Di Jakarta, sejumlah masyarakat berkumpul untuk berkemah di depan Gedung DPR RI sebagai wujud penolakan terhadap pengesahan UU TNI.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.