Prabowo Bertemu Komisi V DPR Bahas Pemeliharaan Jalan di Daerah hingga Regulasinya

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan pimpinan Komisi V DPR di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, pertemuan itu membahas mengenai rencana menindaklanjuti sejumlah isu yang berkaitan dengan pemeliharaan jalan daerah, program 3 juta rumah, dan irigasi. Tindak lanjut isu itu dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres).

"Ada beberapa regulasi yang akan kami ubah. Ada juga yang nanti akan tindak langsung. Contoh jalan daerah itu nanti langsung pakai Inpres. Irigasi itu pun langsung ditindak lanjut dipakai Inpres ya, termasuk perumahan," kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lasarus mengatakan, pertemuan dengan Prabowo membahas peningkatan kualitas jalan daerah. Dia melaporkan, kondisi jalan nasional di Indonesia sudah di atas 90 persen. Namun, kondisi jalan daerah kemantapannya masih 40 persen di jalan kabupaten dan 60 persen di jalan provinsi.

Dalam kondisi itu, Lasarus mengatakan, Presiden memperhatikan secara serius kondisi jalan daerah itu. Karena itu, dia akan menerbitkan Inpres Jalan Daerah untuk mengatasinya.

"Pak Presiden juga tadi memerintahkan untuk memperhatikan secara serius jalan-jalan daerah dengan pola Inpres. Namanya nanti ada inpres jalan daerah," kata dia.

Isu ketahanan pangan juga menjadi pokok pembahasan dengan Praboso. Salah satunya mengenai penyelesaian pembangunan sistem irigasi di sekitar bendungan. Lasarus menyebut Prabowo sudah menginstruksikan agar segera diselesai.

“Tadi juga kami membahas soal irigasi ini bukan hanya yang ada di bendungan saja, juga ada irigasi-irigasi sawah tadah hujan dengan pola namanya irigasi sederhana yang bisa dikerjakan langsung oleh masyarakat," ucap Lasarus.

Lebih lanjut, Lasarus mengatakan, pertemuan tersebut membahas program 3 juta rumah. Menurut dia, pengembang memiliki kewajiban dalam program itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam UU itu, setiap membangun 1 rumah, pengembang wajib membangun 3 rumah sederhana. 

Selain itu dalam sektor transportasi jalan, Lasarus menyampaikan Prabowo ingin ada penanganan tegas terhadap kendaraan truk angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Dia ingin ada zero ODOL.

"Karena beban jalan yang kita bangun ini sudah tidak mampu menampung beban angkutan kendaraannya sudah ada," kata dia.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |