Kuasa Hukum Kecewa Rekonstruksi Penembakan Penggerebekan Sabung Ayam, Kenapa?

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Rekonstruksi penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Lampung, yang berbuntut tewasnya 3 polisi, digelar Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung, Kamis, 17 April 2025.

Rekonstruksi penembakan dilakukan pukul 08.00 di Satuan Logistik (Satlog) KOREM Gatam 043, di Bandarlampung, dengan menghadirkan empat tersangka yakni dua anggota TNI, satu anggota Polri dan satu warga sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan rekonstruksi pembunuhan berencana, kepemilikan senjata api ilegal dan perjudian yang dilakukan oleh Kopda B," kata Dansatlak Idik Denpom II/3 Lampung Kapten CPM Kurinci.

Dia mengatakan bahwa tempat rekonstruksi dibuat menyerupai dengan tempat kejadian perkara (TKP) di register 44 Umbul Laga Negara Batin, Kabupaten Waykanan.

"Di lokasi rekonstruksi sudah kami tandai. Yang sudah kami tandai adalah yang terdapat di lokasi sebenarnya," kata dia.

Dia mengatakan bahwa di lokasi ada pohon akasia, lima warung, gelanggang sabung ayam, ada lapak koprok, tempat parkir, kebun karet dan kebun singkong besar dan kecil.

"Sementara itu alat seperti senjata api yang digunakan pada rekonstruksi ini adalah replika, sedangkan untuk kendaraan adalah pengganti, kemudian saksi juga dihadirkan dan yang tidak dihadirkan akan digantikan oleh peran pengganti," kata dia.

Dua prajurit TNI AD bernama Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) saat ini mendekam dalam tahanan militer di Lampung terkait dengan kasus penembakan tiga anggota Polri dan kasus judi sabung ayam.

Kopda Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan, sedangkan Peltu Yohanes ditetapkan sebagai tersangka kasus judi/sabung ayam.Tiga polisi yang menjadi korban penembakan dan gugur saat menggerebek sabung ayam itu, yaitu Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto beserta Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Sebanyak 71 reka adegan diperagakan dalam rekonstruksi penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Waykanan, Lampung.

Jalannya Penyerangan

Kapten CPM Kurinci membacakan satu-persatu reka adegan oleh tersangka maupun saksi-saksi yang dihadirkan.

"Tempat kejadian perkara satu. Tersangka Kopda B mengambil senjata api miliknya yang disimpan di plafon kamar belakang," katanya saat membacakan hasil rekonstruksi.

Setelah mengambil senjata laras panjang miliknya, Kopda B pergi ke lokasi gelanggang sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan.

Pada rekonstruksi tersebut, Dansatlak Idik menyebutkan peran dari saksi-saksi yang dihadirkan maupun para tersangka.

Disebutkan pula pada rekonstruksi tersebut, peristiwa bermula saat salah seorang saksi melihat tiga mobil terparkir di pinggir jalan dekat gelanggang sabung ayam.

"Adegan 31. Sekira pukul 17.30 WIB saksi tujuh melihat tiga mobil parkir di pinggir jalan. Adegan 32. Sekira pukul 17.30 WIB konvoi dari Polsek Negara Batin bersama Polres Waykanan dengan posisi penumpang sudah turun semua. Mobil satu penumpang sudah turun," kata dia.

Kemudian, di adegan 32 pihak kepolisian bergerak ke depan dengan urutan korban dua AKP (Anumerta) Lusiyanto. Setelah korban turun, saksi 15 Bripka Heri dan saksi Bripka Robert turun dari mobil berjalan ke sambung ayam.

"Setelah keluar kendaraan saksi 15 berlari menuju ke lokasi sabung ayam dari samping kiri dan melihat peserta judi berlarian dan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara dengan laras panjang," kata dia.

Saat mendengar suara tembakan dari luar gelanggang, tersangka Kopda B meminta senjata laras panjang miliknya yang ditaruh di kursi belakang dekat saksi empat dan menembakannya satu kali ke atas.

Pada adegan 43, tersangka melihat korban 1 Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto mendekatinya dan menembak ke arah korban dua kali. Kemudian pada adegan 48 tersangka melihat korban dua yaitu Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto mengarahkan senjatan ke arahnya.

"Tersangka menembak korban tiga kali kemudian lari ke arah kebun singkong. Dan korban 2 jatuh," kata dia.

Pada adegan ke-54 saat lari ke kebun singkong, tersangka terjatuh, kemudian melihat korban tiga Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta melepaskan tembakan ke arahnya.

"Kemudian tersangka meraih senjata api laras panjang miliknya yang terlepas saat terjatuh. Lalu membalas tembakan dengan setengah terlentang ke arah korban sebanyak 3 kali. Setelah menembak tiga kali, tersangka berdiri dan lari ke kebun karet," kata dia.

Diminta Lebih Transparan

Kuasa hukum keluarga korban penembakan kasus sabung ayam di Kabupaten Waykanan, Putri Maya Rumanti, meminta rekonstruksi anggota TNI AD yang menembak tiga anggota Polri lebih transparan.

"Kami rasa hari ini bukan rekonstruksi, tapi hanya mendengarkan adegan yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga kami minta pihak Denpom II/3 Lampung lebih terbuka lagi," katanya usai rekonstruksi.

Menurut dia, rekonstruksi itu harus dijelaskan secara detail mulai kedatangan, niat, jarak, cara menembak, dan dengan senjata jenis serta kaliber apa.

Dia mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi ada beberapa adegan yang dihilangkan pada saat rekonstruksi.

"Kami mendapatkan informasi ada beberapa adegan yang dihilangkan dari pra rekonstruksi yang seharusnya 80 adegan. Tapi ini hanya ada 71 adegan sehingga ada 9 adegan dihilangkan," kata dia.

Ia pun merasa kecewa karena tidak diundang saat pra rekonstruksi dilakukan, padahal sudah memberikan surat kuasa dari keluarga korban untuk mengawal kasus ini.

"Tentunya hasil rekosntruksi kali ini, kami sangat kecewa dan tidak puas karena kalau melihat cara adegan ini hanya pembunuhan biasa," katanya.

Ia pun merasa heran karena dalam keterangan konferensi pers sebelumnya pasal yang diterapkan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan undang-undang darurat, tapi hal itu tidak ada saat rekonstruksi.

"Sedangkan fakta di lapangan senjata di mobil tersangka, artinya ini sudah disiapkan sebelumnya untuk melawan. Kami lihat dari cara memegang senjata saja tidak mungkin tangan sebelah dan senjata terlepas. Hal ini membuat kami kecewa," kata dia.

Namun begitu, dengan tersangka membawa senjata api berarti mens rea sudah dapat.

"Yang buat kami kecewa juga pada adegan tidak disebutkan pelaku memiliki arena sabung ayam. Padahal jelas fakta yang terjadi siapa yang mengundang para saksi untuk datang ke dalam agenda judi sabung ayam tersebut," kata dia.

Kemudian, kata Putri, kejanggalan lain yakni senjata yang dimiliki Kopda B dan dibawanya kemudian dititipkan ke saksi lainnya.

"Ini untuk apa, apakah ingin menghilangkan Pasal 340. Ini janggal karena tidak mungkin seorang anggota menitipkan senjatanya ke orang lain karena itu nyawa mereka, ini yang harus ditegakkan apakah sesuai fakta atau tidak," kata dia.

Terlebih, ia mengatakan bahwa pelaku juga tidak ada rasa penyesalan sehingga hal ini juga yang membuat pihak keluarga korban tidak puas.

"Kami harap Denpom bisa terbuka lagi karena akan kami kejar pelaku ini melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 340 bukan 338 (tentang pembunuhan biasa)," kata dia.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |