UNIVERSITAS Negeri Surabaya (Unesa).(Dok. Antara)
UNIVERSITAS Negeri Surabaya (Unesa) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan enam mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan verbal. Keputusan ini diambil untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) kampus setempat.
Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menyatakan bahwa para terlapor dibebastugaskan dari seluruh kegiatan akademik. Namun, mereka tetap diwajibkan hadir untuk memenuhi keperluan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan agar proses investigasi berjalan objektif," ujar Iman di Surabaya, Minggu (19/7/2026).
Kronologi dan Temuan Awal
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai riwayat percakapan tidak etis di sebuah grup WhatsApp (WAG) yang melibatkan enam mahasiswa program vokasi. Dalam percakapan tersebut, ditemukan pesan-pesan yang mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Satgas PPK mengidentifikasi adanya 26 pihak yang menjadi korban, terdiri dari mahasiswi dan empat orang dosen. Tim investigasi saat ini tengah mendalami bukti-bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang dinilai cukup panjang.
"Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil," tegas Iman.
Mekanisme Penanganan Sesuai Aturan
Penanganan kasus ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024.
Iman menekankan bahwa prioritas utama kampus adalah memberikan perlindungan kepada korban. Unesa telah menyiapkan pendampingan psikologis, dukungan akademik, hingga bantuan hukum jika diperlukan. Identitas korban, pelapor, dan saksi juga dijamin kerahasiaannya.
Ia mengatakan, Unesa meminta masyarakat dan sivitas akademika untuk tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan atau identitas pihak-pihak terkait guna melindungi korban dari dampak psikologis dan sosial lebih lanjut.
Pihak kampus juga membuka kanal pelaporan resmi melalui kantor Satgas PPK maupun layanan daring bagi siapa saja yang mengetahui adanya dugaan kekerasan di lingkungan universitas. (Ant/H-3)

















































