Trump Umumkan Tarif Impor terhadap Sejumlah Negara, Indonesia Kena 32 Persen

19 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor yang disebutnya sebagai timbal balik atau ‘Reciprocal Tarrifs’ pada Rabu, 2 April 2025. Tarif baru diterapkan terhadap impor yang masuk ke AS dari berbagai negara di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Aturan main perdagangan diumumkan Trump di Area Rose Garden, Gedung Putih, pada Rabu sore. Amerika juga bakal mengenakan tarif dasar paling rendah 10 persen untuk semua barang impor yang masuk. Sementara itu, beberapa negara dikenakan tarif timbal balik khusus atau resiprokal yang lebih tinggi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pidatonya, presiden dari Partai Republik itu menunjukkan daftar negara dan besaran tarif resiprokal yang ditetapkan. Menurut unggahan Gedung Putih di Instagram, Indonesia berada di urutan ke delapan di daftar negara-negara yang terkena kenaikan tarif AS, dengan besaran 32 persen.

Sekitar 60 negara bakal dikenai tarif timbal balik separuh dari tarif yang mereka berlakukan terhadap AS. Negara yang dikenakan tarif timbal balik tertinggi adalah Kamboja, yakni 49 persen. Trump menjelaskan penerapan tarif balasan karena beberapa negara dianggap telah menerapkan tarif terlebih dahulu atas barang impor asal AS. 

Misal Vietnam yang dikenakan tarif timbal balik 46 persen. Menurut Trump negara tersebut selama ini memiliki negosiasi yang baik dengan Amerika. “Permasalahannya adalah mereka mengenakan tarif 90 persen kepada kami, dan kami akan menerapkan tarif 46 persen kepada mereka,” ujar Trump dalam pidatonya di gedung putih seperti dikutip Tempo dari siaran langsung Sky News, 2 April 2025.

Media Asing lainnya seperti Guardian News juga menampilkan siaran langsung Presiden AS tersebut yang mengumumkan pengenaan bea impor. Trump tampak menggenggam daftar sekitar 25 negara mitra dagang yang dikenakan tarif balasan.

Daftar negara lain yang terdampak tarif Trump antara lain Cina yang akan diberlakukan 34 persen, Uni Eropa 20 persen, Korea Selatan 25 persen, Jepang 24 persen, Taiwan 32 persen, India 26 persen, Thailand 36 persen.

Negara lain yang dikenakan tarif timbal balik yakni Swiss 31 persen, Malaysia 24 persen, Afrika Selatan 31 persen, Bangladesh 37 persen, Pakistan 29 persen, Sri Lanka 44 persen. Sedangkan Israel dan Filipina masing-masing dikenakan tarif 17 persen.  

Amerika juga mengenakan tarif resiprokal sebesar 10 persen terhadap Singapura, Inggris, Brasil, Chile, Turkiye, Kolombia dan Australia.

Antara|Sky News|The Guardian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |