Transmigrasi Lokal di Rempang dan Gugatan UU ITE

3 hours ago 2

BARA konflik di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, terus memanas. Masyarakat yang terdampak proyek itu mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat karena mengaku menjadi korban kriminalisasi dan terancam digusur dari kampungnya. Sejalan dengan itu, Menteri Transmigrasi Ifititah Sulaiman Suryanagara menawarkan konsep transmigrasi lokal bagi warga di sana.

Gagasan Iftitah itu menjadi polemik karena transmigrasi lokal dinilai pegiat hak asasi manusia dan lingkungan tak ubahnya praktik penggusuran. “Yang mengatakan itu berarti tidak paham,” kata purnawirawan TNI Angkatan Darat yang pensiun dengan pangkat letnan kolonel dan pernah menjadi ajudan Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembaca, Tempo menulis konflik Rempang secara intensif. Karena itu, ketika pemerintah menawarkan gagasan mengenai transmigrasi lokal untuk mengatasi persoalan di sana, kami perlu untuk menggali latar belakang program yang ditawarkan Menteri Transmigrasi itu.

Mengatur wawancara khusus dengan Iftitah berlangsung seketika saja. Saya mendengar ia akan berkunjung ke kantor redaksi Tempo, tapi tak segera terwujud. Ketika saya menanyakan kesediannya pada Kamis pagi, 8 Mei 2025, Iftitah dengan segara mengajukan jam kunjungan. “Jam 10 saya tiba di kantor Tempo,” ujarnya.

Ini bukan wawancara pertama Iftitah dengan Tempo. Ia pernah menjadi tamu di siniar Bocor Alus Politik pada September 2023. Saat itu ia blak-blakan mengenai intrik politik di koalisi pendukung Anies Baswedan menjelang Pemilu 2024. Anies memilih Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar sehingga membuat Ketua Umum Parta Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono terpental.

Edisi wawancara khusus pekan ini juga dilengkapi dengan tanya-jawab dengan Daniel Frits Tangkilisan, aktivis lingkungan dari Jepara, Jawa Tengah. Ia menggugat pasal pencemaran nama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Konstitusi. Para hakim konstitusi kemudian memutuskan lembaga pemerintah dan korporasi dilarang melaporkan pencemaran nama. Selamat membaca.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |