Ilustrasi(Antara)
KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada wacana maupun pembahasan formal bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan wilayah perpajakan nasional. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas terbitnya regulasi baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nas menjelaskan bahwa ketiadaan pembahasan di tingkat institusi menyebabkan kebijakan tersebut belum memiliki dasar hukum operasional di internal TNI. "Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana (pelibatan Babinsa dalam urusan pajak)," ujar Nas saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Duduk Perkara SE-8/PJ/2026
Polemik ini bermula dari terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026. Dalam dokumen tersebut, nama Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara eksplisit dicantumkan sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi perpajakan.
Berdasarkan data yang dihimpun, regulasi ini dirancang untuk mengoptimalkan perluasan basis data perpajakan melalui tiga pilar utama:
- Pengawasan wajib pajak terdaftar.
- Pengawasan wajib pajak belum terdaftar.
- Pengawasan wilayah.
Dalam skema pengawasan wilayah, aparat teritorial direncanakan ikut serta dalam kegiatan lapangan. "Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," demikian bunyi Bab A angka 2 dalam surat edaran tersebut.
Modernisasi Data dan Zonasi
Meski mencantumkan pelibatan aparat, SE-8/PJ/2026 sebenarnya menitikberatkan pada adopsi teknologi informasi mutakhir untuk menjaring objek pajak baru. DJP berencana mengintegrasikan metode sensor jarak jauh (remote sensing), penarikan data web (web scraping), hingga analisis berbasis Business Intelligence serta Compliance Risk Management (CRM).
Rencana Teknis Pengawasan Wilayah:
| Instrumen Pemetaan | Penyusunan Peta Zona Pengawasan dan Peta Zona Petugas Pengawasan di tiap KPP Pratama. |
| Pelaksana Lapangan | Account Representative (AR) dibantu potensi jejaring informasi (Babinsa/Bhabinkamtibmas). |
| Metode Kerja | Penyisiran lokasi usaha, tempat tinggal, dan tempat kerja bebas. |
| Teknologi | Remote sensing, web scraping, dan Business Intelligence. |
Implementasi pelibatan unsur TNI-Polri di tingkat bawah dinilai masih memerlukan kajian mendalam dan koordinasi lintas sektoral. Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama telah diinstruksikan untuk membagi habis wilayah kerja kepada masing-masing Account Representative (AR) guna memastikan keakuratan data monografi fiskal di daerah tetap berjalan optimal, sembari menunggu kejelasan payung hukum pelibatan aparat teritorial. (Faj/I-1)

















































