PENYALURAN AIR BERSIH: Relawan PMI Kota Sukabumi mendistribusikan bantuan air bersih bagi warga terdampak kemarau di Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu.(Dok Istimewa)
RATUSAN kepala keluarga di Kampung Cikundul Hilir RW 04 Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengalami kesulitan air bersih akibat kemarau. Berbagai elemen bergerak cepat mendistribusikan bantuan air bersih bagi warga setempat.
Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Sukabumi, Imran Wardhani, menyebutkan berdasarkan data laporan, di wilayah itu terdapat sekitar 340 kepala keluarga yang terdampak berkurangnya ketersediaan air bersih akibat musim kemarau. PMI menyalurkan bantuan distribusi air bersih sebanyak 10 ribu liter.
"Kami menyalurkan dua kali ritase bantuan air bersih menggunakan armada tangki. Satu ritase disalurkan 5 ribu liter air bersih," kata Imran, Minggu (19/7).
Penanganan krisis air bersih dilakukan lintas sektor. Selain PMI, bantuan air bersih juga didistribusikan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.
Perusahaan daerah milik Pemkot Sukabumi itu turut mendistribusikan air bersih sebanyak 45 ribu liter. Imran menyebut, kolaborasi penanganan kekeringan sejatinya dilakukan bersama-sama agar kebutuhan dasar masyarakat dapat segera terpenuhi di tengah semakin meningkatnya dampak musim kemarau.
"Bantuan ini merupakan respons cepat menyusul permohonan dari aparatur pemerintah di tingkat kelurahan," tuturnya.
Pemkot Sukabumi telah menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan. Penetapan status diberlakukan mulai 1 Juli-30 September 2026.
"Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi, BPBD, Perumda Tirta Bumi Wibawa, serta berbagai pihak terkait untuk memantau wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami krisis air bersih," ungkap Imran yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah III Setda Kota Sukabumi.
PMI Kota Sukabumi juga mengimbau masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih agar segera berkoordinasi dengan aparat kelurahan atau kecamatan setempat. Sehingga, kebutuhan dapat diinventarisasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan darurat yang telah ditetapkan.(H-2)

















































