Temuan Polisi dalam Penyelidikan Kecelakaan Mahasiswa UGM

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap sejumlah temuan dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian Argo Ericko Achfandi, 19 tahun, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Argo tewas usai ditabrak oleh pengemudi mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025.

Pengemudi BMW bernama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa International Undergraduate Program Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mobil Christiano Melaju di Atas 50 Km/Jam

Kapolresta Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan bahwa saat kecelakaan terjadi, Argo sedang mengendarai sepeda motor dari arah selatan ke utara di jalur kiri. Di belakangnya, dari arah yang sama, melaju mobil BMW yang dikemudikan Christiano.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kecelakaan bermula saat Argo diduga hendak berputar arah ke selatan. Ketika ia bersiap mengambil ancang-ancang untuk berputar, mobil Christiano yang melaju dari arah belakang dan berada di posisi tengah jalan—melanggar marka—menghantamnya dengan kecepatan diperkirakan di atas 50 km per jam. Padahal, batas kecepatan maksimal di ruas jalan tersebut adalah 40 km per jam.

"Karena jarak mobil dia dan korban yang sudah terlalu dekat, akhirnya terjadi kecelakaan itu," kata Edy ditemui di Polresta Sleman, Rabu, 28 Mei 2025.

Christiano Tidak Bisa Menguasai Laju Kendaraan

Edy menambahkan, Christiano tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya yang terlalu dekat dengan motor korban. Akibatnya, motor dan tubuh Argo terpental sejauh kurang lebih lima meter ke arah kanan jalan. Setelah menabrak sepeda motor Argo, mobil BMW oleng ke kanan dan menabrak sebuah mobil SUV yang sedang terparkir di sisi kanan jalan.

Tidak Ada Klakson dan Upaya Pengereman

Dari olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi yang didukung tim traffic accident analysis Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), diketahui bahwa sebelum kecelakaan, Christiano tak memberikan peringatan berupa klakson maupun melakukan upaya pengereman yang seharusnya menjadi bagian untuk mencegah kecelakaan itu.

"Dari pengakuan tersangka, karena kurang konsentrasi, sehingga saat akan terjadi kecelakaan tak ada upaya klakson juga tidak ada upaya menghindar, pengereman mobil baru dilakukan setelah kecelakaan terjadi," ujar Edy.

Sebelum kejadian, lanjut Edy, polisi juga menemukan fakta bahwa mobil BMW itu memang sudah berada di sisi kanan marka jalan dengan maksud untuk mendahului motor korban. Namun, manuver tersebut tidak dibarengi dengan pertimbangan kondisi lalu lintas sekitar.

"Garis marka jalur kanan memang jalur lurus terputus untuk mendahului, tapi hanya bisa dilakukan saat situasi jalan aman kanan, kiri, belakang, dan depanya, bukan asal mendahului," jelas dia.

Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti

Kapolresta Sleman itu juga menyatakan membuka peluang bertambahnya tersangka dalam kasus tersebut. Edy mengungkapkan ada upaya penghilangan barang bukti berupa pergantian pelat nomor mobil BMW Christiano. 

Pada saat kecelakaan, mobil sedan berwarna putih itu menggunakan pelat nomor F 1206 yang belakangan diketahui palsu. Ketika mobil dibawa ke kantor polisi Ngaglik, Sleman, pelat nomor mobil itu berubah menjadi B 1442 NAC, yang merupakan pelat aslinya.

"Penggantian pelat mobil itu dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan petugas, kami sudah menangkap pelakunya, sekarang yang bersangkutan dalam pemeriksaan," ucap Edy.

Edy belum bersedia membeberkan identitas pelaku pengganti pelat nomor mobil yang dikendarai Christianto itu serta motifnya. Namun, Edy menyatakan, tindakan penggantian pelat nomor itu sudah masuk bagian menghilangkan barang bukti dan menghalangi proses penyelidikan atau obstruction of justice

Edy menyatakan pelaku pelaku pengganti pelat nomor itu saat ini masih berstatus sebagai saksi. Jika dalam pemeriksaan pelaku terbukti melanggar, Edy menyatakan statusnya bisa naik menjadi tersangka kedua.

"Kami belum bisa ungkapkan siapa pelaku pengganti pelat nomor ini, latar belakangnya, seperti apa hubungannya dengan tersangka (Christiano), namun semua aksinya terekam dalam CCTV, saat ini dia sedang diperiksa petugas," kata Edy, sembari menunjukkan foto proses pemeriksaan seorang laki-laki melalui telepon genggamnya.

Pergantian Pelat Mobil Dilakukan di Belakang Polsek Ngaglik

Berdasarkan rekaman CCTV, proses penggantian pelat nomor itu dilakukan di area belakang Polsek Ngaglik yang menjadi tempat penyitaan mobil BMW itu. Adapun pelat nomor F 1206 yang digunakan Christiano saat kejadian, sampai saat ini masih belum ditemukan pihak kepolisian.

"Jadi pelaku ini mengganti pelat nomor itu saat mobilnya sudah masuk (disita polisi) di dalam area Polsek Ngaglik," kata Edy. Dari rekaman CCTV, awalnya tampak sejumlah orang berkumpul di area itu, tiba-tiba ada seseorang diam-diam mengganti pelat nomornya. Edy juga mengungkapkan jika penyidik menemukan banyak pelat nomor kendaraan di dalam mobil Christiano. 

Tiga Pelanggaran dalam Kecelakaan Argo

Setelah dilakukan pemeriksaan, Edy mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat Christiano melanggar sejumlahaturan lalu lintas. Pelanggaran pertama, Christiano diduga melanggar aturan marka jalan saat mencoba mendahului korban di depannya.

"Mendahului kendaraan lain dalam marka yang terputus-putus memang diijinkan, apabila kondisi lalu lintas di depannya memungkinkan, tapi ini diabaikan dan langsung melaju," kata Edy dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu, 28 Mei 2025.

Pelanggaran kedua, kata Edy, Christiano melanggar aturan batas kecepatan maksimal di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Menurut dia, batas kecepatan maksimal berkendara di jalan yang padat itu adalah 40 kilometer per jam. 

Berdasarkan penelusuran penyidik dari penuturan saksi dan rekaman kamera keamanan, kata Edy, mobil sedan BMW warna putih yang dikemudikan Christiano melaju dengan kecepatan di atas 50 kilometer per jam. Adapun saksi dari warga sekitar memperkirakan, mobil putih yang dikendarai Christiano itu melaju di atas 80 kilometer per jam.

Sedangkan pelanggaran lalu lintas ketiga, kata Edy, mobil BMW putih itu diduga menggunakan pelat nomor palsu. Saat kecelakaan terjadi, kata Edy, mobil Christiano menggunakan pelat nomor F 1206. Padahal, pelat nomor aslinya adalah  B 1442 NAC.

"Dari pemeriksaan CCTV di Polsek Ngaglik, ada yang sengaja mengganti pelat nomor itu dari F ke B, kami saat ini periksa orangnya, bukan dari anggota Polsek, masih kami dalami motifnya," kata dia.

Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |