Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo(MI/Bayu Anggoro)
PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Bandung melayangkan kecaman keras atas aksi pengeroyokan yang menimpa petugas penjaga perlintasan sebidang (JPL) 227 Leuwigoong, Kabupaten Garut. Tindakan kekerasan tersebut terjadi saat petugas tengah menjalankan tugas dalam memastikan keselamatan perjalanan kereta api, Minggu (12/7).
Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menjelaskan, insiden bermula saat petugas sedang menjalankan prosedur operasional dengan menutup pintu perlintasan di KM 210+8 petak jalan Karangsari-Cibatu, jelang melintasnya KA Serayu sekitar pukul 14.00. Saat itu, petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor menerobos palang pintu yang sudah tertutup.
"Petugas memberikan teguran kepada pengendara yang menerobos karena tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan lainnya. Namun, teguran tersebut justru direspons dengan arogansi," ujar Kuswardojo, Senin (13/7).
Tak terima ditegur, pengendara tersebut kembali ke Pos JPL 227 dengan membawa tiga rekannya. Mereka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap petugas yang sedang bertugas sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.
Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan luka gores pada tangan. Pihaknya menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap petugas di lapangan.
Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pengejaran dan memproses hukum para pelaku.
"Kami telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini. Kami memastikan akan mengawal proses hukum terhadap para pelaku agar memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali," tegasnya.
KAI juga memberikan pendampingan penuh kepada petugas yang menjadi korban. Menurut Kuswardojo, petugas penjaga perlintasan merupakan garda terdepan dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang yang memiliki risiko kecelakaan tinggi.
Lebih lanjut, Kuswardojo mengingatkan masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Sesuai aturan, setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal telah berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.
"Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Petugas hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat. Tindakan menerobos perlintasan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam nyawa diri sendiri dan orang lain. Kami mengajak masyarakat untuk lebih menghormati aturan serta petugas yang sedang bekerja," katanya. (BY)

















































