Syarat batasan usia anak boleh punya medsos di Indonesia

1 week ago 27

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Regulasi ini menetapkan batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital lainnya, dengan tujuan menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak.

Aturan ini menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan anak di ranah digital, seiring dengan meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak. Dengan demikian, berikut ini syarat batas usia untuk anak-anak dalam mengakses media sosial.

Syarat ketentuan batas usia anak dalam mengakses medsos

1. Usia di bawah 13 tahun

Anak-anak hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dan itu pun harus disertai izin orang tua.

2. Usia 13 hingga 15 tahun

Anak-anak dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang, namun tetap memerlukan persetujuan dari orang tua.

3. Usia 16 hingga 17 tahun

Remaja dalam rentang usia ini diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum, asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua.

Regulasi mengenai PP Nomor 17 Tahun 2025

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia.

Peraturan ini juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memverifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orang tua bagi anak-anak yang ingin mengakses layanan digital sesuai dengan kategori usia mereka.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial serta memastikan penggunaan internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi orang tua, penyelenggara layanan digital, serta masyarakat luas dalam mendampingi anak-anak mengakses dunia digital dengan bijak.

Baca juga: Menkomdigi minta orang tua ikuti PP Tunas soal akses anak ke medsos

Baca juga: Presiden teken PP untuk lindungi anak di ruang digital

Baca juga: 6 negara yang terapkan batasan umur pengguna medsos dan platform

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |