Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026)(ANTARA/Fakhri Hermansyah)
SERIKAT Wartawan Senior Indonesia (SWSI) mendesak pengacara Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik. Langkah ini dinilai perlu sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik menyusul penggunaan kata-kata yang dianggap merendahkan wartawan dalam sebuah forum terbuka.
Ketua Umum SWSI, Wahyu Muryadi, dalam siaran pers, Minggu (19/7), menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan dilindungi oleh hukum. Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi," ujar Wahyu Muryadi sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima.
Pemicu Desakan SWSI
Reaksi keras SWSI ini dipicu oleh pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam kesempatan tersebut, Hotman melontarkan kalimat yang dinilai tidak pantas dan merendahkan martabat jurnalis.
| Ucapan Kontroversial | "Lu punya otak enggak?" (disampaikan dalam forum terbuka). |
| Konteks Acara | Konferensi pers terkait kasus hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. |
| Landasan Hukum | UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. |
| Tuntutan SWSI | Permohonan maaf dan klarifikasi terbuka kepada publik. |
SWSI menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi yang patut dipertontonkan oleh seorang profesional di ruang publik. Menurut Muryadi, penanganan perkara yang melibatkan tokoh publik seperti Febrie Adriansyah telah menjadi perhatian luas, sehingga kredibilitas lembaga penegak hukum dan kepercayaan masyarakat sedang dipertaruhkan.
Dukungan Penegakan Hukum dan Kode Etik
Selain menyoroti etika komunikasi, SWSI menyatakan dukungan penuh agar proses hukum terhadap perkara yang menyangkut kepentingan publik berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel. SWSI menekankan pentingnya prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum tanpa adanya intervensi maupun kriminalisasi.
SWSI juga mengajak organisasi advokat untuk terus menjaga muruah profesi sebagai officium nobile (profesi yang mulia) melalui penegakan kode etik yang ketat. Terkait tindakan Hotman, SWSI menyatakan menghormati mekanisme yang ada pada Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan organisasi advokat untuk menelaah persoalan ini.
"SWSI menegaskan bahwa pernyataan sikap ini sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan hukum yang menjadi hak setiap advokat," pungkas Muryadi. (Ant/Z-1)

















































