Sunah Mengusap Telinga dan Menyela Jari saat Wudhu

8 hours ago 2
Sunah Mengusap Telinga dan Menyela Jari saat Wudhu Ilustrasi.(Magnific)

KAJIAN fikih kali ini membahas kelanjutan sunah-sunah dalam berwudhu berdasarkan Kitab Nihayatuz Zain karya ulama besar asal Banten, Syekh Nawawi Al Bantani. Pada bagian ini, pembahasan difokuskan pada tata cara mengusap telinga, menggosok anggota tubuh, serta teknik takhil (menyela-nyela) rambut dan jari.

Berikut penjelasan hal itu dalam Kitab Nihayatuz Zain halaman 22 sebagaimana disampaikan Ustaz Abdurrachman asy Syafi'iy.

1. Sunah Mengusap Kedua Telinga

Setelah mengusap kepala, disunahkan mengusap kedua telinga, baik bagian luar maupun dalam, dengan menggunakan air yang baru (bukan sisa air dari mengusap kepala). Syekh Nawawi menjelaskan tata cara terbaik (paling utama) dalam mengusap telinga sebagai berikut:

  • Memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam lubang telinga.
  • Memutar jari telunjuk pada bagian lekukan atau daun telinga.
  • Mengusap kedua ibu jari pada bagian luar telinga.

Dalam pandangan yang lebih detail, terdapat beberapa kesunahan tambahan untuk mengakomodasi perbedaan pendapat (ikhtilaf) para ulama:

  • Membasuh telinga bersama wajah (3x): Mengikuti pendapat yang menyatakan telinga adalah bagian dari wajah.
  • Mengusap telinga bersama kepala (3x): Mengikuti pendapat yang menyatakan telinga adalah bagian dari kepala.
  • Mengusap secara mandiri (3x): Mengikuti pendapat mu'tamad (yang diandalkan) bahwa telinga adalah anggota tubuh mandiri.
  • Mengusap sebagai bentuk kehati-hatian (3x): Dilakukan dengan meletakkan kedua telapak tangan yang basah pada telinga.

Jika seluruh kesunahan ini dijalankan, total basuhan/usapan pada telinga mencapai dua belas kali.

2. Menggosok Anggota Wudhu (Dalk)

Disunahkan menggosok (dalk) anggota wudhu, yaitu mengusapkan tangan pada anggota tubuh segera setelah atau bersamaan dengan saat air menyentuh kulit. Hal ini dilakukan untuk menghindari perbedaan pendapat dengan ulama yang mewajibkannya (seperti dalam Mazhab Maliki). Syekh Nawawi menekankan pentingnya bersungguh-sungguh dalam menggosok ini, terutama pada musim dingin agar air benar-benar merata.

3. Menyela-nyela Janggut (Takhilul Lihyah)

Bagi laki-laki yang memiliki janggut lebat, disunahkan untuk menyela-nyelanya agar air mencapai bagian dalam. Caranya dengan memasukkan jari-jari tangan dari arah bawah janggut ke arah atas.

4. Menyela-nyela Jari Tangan dan Kaki

Hukum menyela-nyela (takhil) jari tangan dan kaki adalah sunnah jika air bisa sampai ke sela-sela tanpa bantuan jari. Namun, jika air tidak bisa sampai kecuali dengan disela-sela, hukumnya menjadi wajib.

Tata Cara Menyela Jari Tangan:
Cara yang paling utama adalah dengan teknik tasybik (menjalin jari), yaitu meletakkan telapak tangan kiri di atas punggung tangan kanan lalu menyilangkan jari-jarinya, kemudian sebaliknya.

Tata Cara Menyela Jari Kaki:
Disunahkan menggunakan jari kelingking tangan kiri. Urutannya dimulai dari kelingking kaki kanan dan diakhiri pada kelingking kaki kiri (berurutan dari kanan ke kiri).

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |