Sunah Membasuh Tiga Kali, Leher, dan Betis dalam Kesempurnaan Wudhu

5 days ago 3
Sunah Membasuh Tiga Kali, Leher, dan Betis dalam Kesempurnaan Wudhu Ilustrasi.(Magnific)

KAJIAN kitab fiqih Nihayatuz Zain karya ulama besar Syekh Nawawi Al Bantani kali ini memasuki pembahasan yang menitikberatkan pada kesempurnaan wudhu melalui amalan-amalan sunah. Salah satu poin utamanya ialah anjuran membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali serta memperluas area basuhan.

Berikut penjelasannya oleh Ustaz Abdurrachman Asy-Syafi'iy dari Kitab Nihayatuz Zain halaman 22. 

Memperluas Ghurrah dan Tahjil

Dalam teks kitab disebutkan bahwa disunahkan memanjangkan ghurrah dan tahjil. Ghurrah merujuk pada pembasuhan bagian wajah, sedangkan tahjil merujuk pada kedua tangan dan kaki. Istilah ini mencakup bagian yang wajib dibasuh maupun bagian sunah di sekitarnya.

Batasan memanjangkan ghurrah adalah dengan membasuh kedua samping leher bersamaan dengan bagian depan kepala. Sementara itu, kesempurnaan tahjil dicapai dengan meratakan basuhan hingga mencakup kedua lengan atas (pangkal lengan) dan kedua betis.

Kesunnan Membasuh Tiga Kali (Tatslith)

Syekh Nawawi menjelaskan bahwa disunahkan untuk mengulang tiga kali setiap ucapan dan gerakan dalam wudhu. Namun, ada beberapa aturan penting terkait tatslith ini:

  • Satu Lokasi: Pengulangan tiga kali harus terjadi pada titik anggota yang sama. Mengalirkan air ke bagian lain dari anggota yang sama dianggap sebagai upaya meratakan air (ta'mim), bukan pengulangan (takrar).
  • Ketepatan Waktu: Pengulangan tidak dianggap sah jika dilakukan sebelum kewajiban pada anggota tersebut selesai atau jika dilakukan setelah seluruh rangkaian wudhu selesai sempurna.
  • Larangan Mengulang Wudhu: Jika seseorang berwudhu dengan membasuh satu kali-satu kali hingga selesai, lalu ia mengulangi wudhu tersebut dengan cara yang sama, ia tidak mendapatkan keutamaan tatslith. Menurut pendapat yang mu’tamad (Syaikh Abu Muhammad), hukum pengulangan seperti ini adalah makruh, tetapi tidak sampai membatalkan ibadah (haram).

Mendahulukan Bagian Kanan dan Tata Cara Memulai

Disunahkan untuk selalu mendahulukan anggota tubuh bagian kanan (tayamun). Namun, terdapat pengecualian untuk anggota yang dibasuh secara bersamaan, yaitu:

  • Kedua telapak tangan di awal wudhu.
  • Kedua pipi.
  • Kedua telinga (bagi orang yang anggota tubuhnya lengkap).

Mengenai titik awal basuhan, disunahkan memulai wajah dari bagian atas. Untuk tangan dan kaki, dimulai dari ujung jari jika air dituangkan sendiri. Namun, jika air dituangkan oleh orang lain atau menggunakan keran, basuhan tangan dimulai dari siku dan kaki dimulai dari mata kaki. Adapun kepala dimulai dari bagian depan.

Baca juga: 37 Surat Juz Amma Juz 30 dengan Bahasa Arab, Latin, Terjemahan

Aturan Muwalah (Berturut-turut)

Muwalah atau berturut-turut berarti menyambung pembasuhan antar anggota wudhu sehingga anggota sebelumnya belum kering saat anggota berikutnya mulai dibasuh. Standar keringnya anggota tubuh diukur berdasarkan kondisi normal (angin, suhu, dan cuaca yang wajar).

Catatan Hukum Muwalah:

Bagi orang yang sehat dan waktu salat masih luas, muwalah hukumnya sunah. Namun, muwalah menjadi wajib bagi:

  1. Orang dalam keadaan darurat (seperti daimul hadats atau orang yang terus-menerus mengeluarkan hadats).
  2. Orang sehat ketika waktu salat sudah sangat sempit. (I-2)
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |