Ilustrasi(Dok Istimewa)
PRAKTISI pemulihan aset (asset recovery), Chuck Suryosumpeno, menilai langkah penegakan hukum terkait tindakan penyitaan aset dalam suatu penanganan perkara perdata atau dugaan tindak pidana perlu dicermati secara hati-hati. Ia menegaskan penyitaan aset harus tetap berjalan di dalam koridor hukum acara yang berlaku, terutama menyangkut kepastian status hukum serta pembuktian kerugian yang riil.
Ia mengingatkan jajaran penyidik untuk senantiasa mengedepankan asas legalitas formal dalam penggunaan kewenangan penggeledahan dan penyitaan. Ia menjelaskan bahwa regulasi hukum di Indonesia saat ini masih mengacu pada basis pembuktian kesalahan subjek hukum (in personam forfeiture), mengingat rancangan regulasi mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan belum disahkan menjadi undang-undang.
"Hukum acara kita ini masih berbasis pada pembuktian kesalahan orang (in personam forfeiture). Jadi, selama Undang-Undang Perampasan Aset itu belum ada, penyidik tidak bisa mengadili atau menyita asetnya terlebih dahulu tanpa kejelasan status hukum pemiliknya. Aset itu melekat pada subjek hukumnya," ujar Chuck ketika dihubungi, Senin (20/7/2026).
Pendiri Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung ini menambahkan, tindakan mengamankan barang bukti mengharuskan adanya beban pembuktian yang presisi dari tim penyidik. Penegak hukum wajib merajut rekam jejak aliran dana (follow the money) untuk membuktikan bahwa aset yang disita merupakan hasil dari tindakan melanggar hukum atau digunakan sebagai instrumen kejahatan.
Chuck menyoroti langkah mengamankan barang bukti demi menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang justru memikul beban pembuktian yang sangat berat. "Penyidik wajib membuktikan lewat rekam jejak aliran dana/money trail (follow the money) yang presisi bahwa Kafe De Clan dan Rumah Sentul memang didapat dari hasil corrupt proceeds (proses kejahatan) atau digunakan sebagai instrumentalities (alat kejahatan), sehingga sah dikategorikan sebagai 'aset kejahatan' “ujarnya.
Menurut Chuck, keberhasilan pemulihan aset tidak sekadar diukur dari seberapa banyak atau seberapa cepat penyitaan fisik dilakukan di awal proses penyelidikan, melainkan dari kekuatan hubungan kausalitas (nexus) yang dapat dipertahankan secara sah di ruang sidang hingga memperoleh keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
"Asset recovery bukan sekadar tentang seberapa banyak dan seberapa cepat kita bisa menyita aset di awal. Keberhasilan pemulihan aset yang sejati (successful asset recovery) diukur dari kemampuan penyidik mempertahankan legalitas penyitaan tersebut di ruang sidang hingga putusan inkrah," papar Chuck.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa beban untuk membuktikan keterkaitan aset sepenuhnya berada di tangan penegak hukum, bukan pada pemilik aset melalui pembuktian terbalik sepihak. "Sebelum RUU Perampasan Aset disahkan untuk memberikan daya gedor pembalikan beban pembuktian (shifting-burden of proof) pada aset, maka beban pembuktian nexus 100% berada di tangan penyidik. Jika gagal, kembalikan aset tersebut demi hukum," tegasnya. (H-2)

















































