Sopir Truk di Sarolangun Gelapkan 8,8 Ton Sawit Majikan dengan Laporan Palsu

1 week ago 8
Sopir Truk di Sarolangun Gelapkan 8,8 Ton Sawit Majikan dengan Laporan Palsu Anggota Polsek Pauh Polres Sarolangun dengan satu truk Canter yang digunakan tersangka saat menggelapkan 8,8 ton TBS kelapa sawit milik majikannya.(Dok Humas Polres Sarolangun)

UNIT Reskrim Polsek Pauh, Kepolisian Resort Sarolangun, Polda Jambi, berhasil membongkar aksi penipuan seorang sopir truk yang menggelapkan 8,8 ton tanda buah segar (TBS) kelapa sawit milik majikannya. Untuk menutupi aksinya, pelaku berpura-pura menjadi korban perampokan.

Kapolres Sarolangun, Ajun Komisaris Besar Wendi Oktariansyah, melalui Kapolsek Pauh Iptu Hans Simangunsong mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (18/7). Sopir berinisial R, 43, kini diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan Syamres, 40, warga Desa Lubuk Napal yang merupakan majikan tersangka, pada Kamis (16/7). Syamres melaporkan bahwa truk Canter kuning dengan nomor polisi BD 8408 K yang dikemudikan R tidak kunjung sampai ke pabrik pengolahan minyak kelapa sawit PT Surya Lestari Usaha Mandiri (SLUM) di Karang Mendapo.

Modus Laporan Palsu

Berdasarkan keterangan awal yang diterima Syamres dari karyawannya, R mengaku dirampok di KM 8 Desa Serdang, Kecamatan Pauh. Dalam skenario palsu tersebut, R mengeklaim muatannya dirampas dan dirinya ditinggalkan dalam kondisi terikat di pohon kelapa sawit.

Namun, penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian menemukan kejanggalan. Di hadapan penyidik, R akhirnya mengakui bahwa cerita perampokan tersebut hanyalah akal-akalan. Ia sebenarnya menjual murah muatan sawit tersebut kepada pengepul di sebuah loading ram di Desa Danau Serdang.

Barang Bukti yang Disita:

  • 1 truk Canter warna kuning (nomor polisi BD 8408 K)
  • Dua lembar delivery order (DO) dari PT SLUM
  • Uang tunai Rp1.870.000 (diduga hasil penjualan sawit)
  • 1 telepon genggam milik tersangka

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," tegas Hans Simangunsong.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam penampungan buah sawit hasil penggelapan tersebut. (I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |