Siswa Melawan Putusan PTUN soal Lahan SMAN 1 Bandung

5 hours ago 1

Bandung, CNN Indonesia --

Sejumlah siswa SMAN 1 Bandung melakukan perlawanan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas lahan SMAN 1 Bandung. Para siswa menegaskan akan mengawal kasus ini, mulai dari upaya banding hingga ke Mahkamah Agung (MA).

"Kita sudah tahu tentang putusan yang kita sebagai tergugatnya kalah dari PLK itu. Tapi dari peserta didik itu kami akan tetap melawan atas putusan itu, sampai ke putusan MA nanti," ungkap Ketua OSIS SMAN 1 Bandung, Tarisha Oiqa Surya Putri, saat ditemui di SMAN 1 Bandung, Senin (21/4).

Saat ini, Tarisha mengaku banyak teman-temannya yang juga siswa SMAN 1 Bandung, mulai membuat konten atau poster yang menyatakan sikap perlawanan terhadap putusan PTUN di media sosial masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita banyak yang bikin konten. Karena sekarang kan media sosial mudah sekali untuk menyebarkan informasi. Jadi peserta didik itu, banyak yang membuat konten yang menyuarakan kekecewaan putusan PTUN," ungkapnya.

Aksi mereka pun mendapat sambutan positif dari para pengajar di SMAN 1 Bandung. Para guru, lanjut Tarisha mengapresiasi apa dilakukan oleh para siswanya.

"Lalu dari guru sendiri, kepala sekolah pun, memberikan penghargaan bagi siswa yang bisa bikin karya yang baik dalam menyuarakan kekecewaan ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati belum dapat menyampaikan upaya lanjutan dari rencana banding yang akan dilayangkan.

"Saya sekarang mau rapat dulu dengan biro hukum dari pemerintah provinsi," kata dia, saat ditemui di tempat dan waktu yang sama.

Sebelumnya, pengadilan Tata Usaha Negara, kabulkan gugatan yang dilayangkan perkumpulan Lyceum Kristen, yang menggugat lahan SMAN 1 Bandung.

PTUN pun meminta tergugat dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi Kepala Disdik Jabar, untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat;.

Selain itu, tergugat juga wajib memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi. Tergugat juga membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp. 440.000.

Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) menggugat kepemilikan SMAN 1 Kota Bandung (Smansa) atas lahan di Jalan Ir H Juanda atau Jalan Dago Nomor 93.
Gugatan diserahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan teregister melalui perkara nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024.

(csr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |