Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo Roy Suryo, selaku pemohon, berjalan ke luar ruang sidang usai mengikuti sidang perdana permohonan praperadilan kedua yang diajukannya di Pengadilan(ANTARA/Muhammad Iqbal)
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo pada Senin (20/7) siang. Gugatan ini berkaitan dengan status tersangka yang disandang Roy dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa agenda pembacaan putusan tersebut akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
"Sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan dilaksanakan Senin pukul 13.00 WIB," ujar Halida saat dikonfirmasi di Jakarta.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.
Detail Gugatan Praperadilan
Roy Suryo menilai penetapan tersangka atas pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE terhadap dirinya tidak sah dan melawan hukum. Ia berargumen bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka tersebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Berikut adalah rincian poin-poin utama yang diajukan Roy Suryo dalam permohonan praperadilannya:
| Status Tersangka | Meminta pembatalan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025 tertanggal 7 November 2025. |
| Keabsahan Penyidikan | Menyatakan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tahun 2025 dan 2026 tidak sah. |
| Rehabilitasi Nama Baik | Meminta pemulihan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula. |
| Kepatuhan Hukum | Meminta para termohon dan turut termohon patuh pada putusan hakim serta membebankan biaya perkara sesuai aturan. |
Selain meminta pembatalan status tersangka, pihak Roy Suryo juga menekankan bahwa dirinya tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagaimana yang telah diubah terakhir dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.
Kini, keputusan sepenuhnya berada di tangan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk menentukan apakah proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur atau tidak. (Ant/Z-1)

















































