Segera disidangkan dalam perkara korupsi, Bupati Pekalongan (nonaktif) Fadia Arafiq kini dipindahkan ke LP Perempuan Kelas IIA Semarang.(MI/Akhmad Safuan)
SIDANG perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan (nonaktif), Fadia Arafiq, dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/7) mendatang. Untuk mempermudah proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, tersangka kini dipindahkan ke LP Perempuan Kelas IIA Bulu, Kota Semarang.
Berdasarkan pemantauan pada Sabtu (18/7), penahanan Fadia Arafiq resmi dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Semarang setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Fadia di Kota Semarang pada Selasa (3/3).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah diterima dan terdaftar dengan nomor 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg. "Sidang dijadwalkan Kamis (23/7) pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Hadi, Sabtu (18/7).
Pihak pengadilan saat ini tengah melakukan persiapan fasilitas, mulai dari penjadwalan hingga penentuan majelis hakim. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Selain Bupati, penyidik KPK sebelumnya memeriksa sejumlah pejabat secara maraton, termasuk staf, kepala OPD, hingga Sekretaris Daerah Pekalongan, Yuliana Akbar.
Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Terkait pemindahan penahanan, Kepala LP Perempuan Semarang, Darmalingganawati, memastikan proses penerimaan Fadia Arafiq pada Kamis (16/7) lalu berjalan sesuai prosedur. Ia menegaskan tidak ada fasilitas khusus bagi tahanan titipan KPK tersebut.
"Tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada tahanan KPK yang dititipkan ke lapas ini. Proses penerimaan dilakukan sesuai SOP, mulai dari pemeriksaan administrasi, kesehatan, hingga pemeriksaan badan dan barang bawaan," tegas Darmalingganawati.
Hadi Sunoto menambahkan bahwa seluruh tahanan diperlakukan setara tanpa membedakan latar belakang jabatan demi menjunjung tinggi prinsip keadilan. Dengan pemindahan ini, diharapkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang dapat berjalan lancar dan efisien. (I-2)

















































