Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026

1 week ago 10
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026 Terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dikerumuni mitra gojek seusai menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ja(MI/Usman Iskandar.)

SIDANG banding untuk terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi Chromebook akan digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (5/8). Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Iriantoro menyampaikan sidang itu Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyana dan hakim anggota Catur Iriantoro bersama Hotma Maya Marbun.

"Sidang pertama terbuka untuk umum," kata dia di Jakarta, Kamis (16/7).

Nadiem Makarim melakukan upaya hukum banding atas vonis di pengadilan tingkat pertama yang dijatunkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7). 

"Kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," kata Pengacara Nadiem, Zaid Mushafi.

Pihak Nadiem Makarim mempermasalahkan pertimbangan hakim yakni soal pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.

Menurut pengacara Nadiem, surat kuasa pengurusan saham itu dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan di Gojek. Namun, majelis hakim berpandangan berbeda. Mereka menilai surat kuasa dimaksud hanya sebagai formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan.

"Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," sambung dia.

Kejaksaan Agung ikut mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Nadiem Makarim divonis hukuman pidana penjara 10 tahun atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun.

"Tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (2/7).

Selain pidana penjara, Nadiem Makarim dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem setelah terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Nadiem disebut terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun. (Ant/H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |