Setelah Jadi Tersangka Suap, Kepala Tim Hukum Wilmar Kini Jadi Tersangka Pencucian Uang

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Kasus pidana asalnya adalah kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Ditetapkan tersangka TPPU karena penyidik melihat ada keterkaitan tindak pidana asal dengan aset yang dimiliki,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin, 5 April 2025. Syafei ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syafei telah ditetapkan sebagai tersangka suap vonis lepas korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa tiga korporasi Wilar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ia ditetapkan sebagai tersangka suap pada Selasa, 15 April 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, Syafei adalah pihak yang memberikan uang Rp 60 miliar kepada Ariyanto untuk diberikan kepada Arif melalui Wahyu.

Uang itu adalah suap agar hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging atau terbukti melakukan perbuatan namun dinyatakan bukan sebagai tindak pidana. Akibatnya, mereka dilepaskan dari tuntutan Jaksa Penunt Umum untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 17 triliun dengan besaran yang berbeda-beda. 

Ia tidak menjelaskan, apakah sumber uang itu juga berasal dari dua korporasi lainnya atau hanya berasal dari Wilmar Group. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syafei ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Dalam keterangan Qohar sebelumnya, uang Rp 60 miliar itu  diberikan kepada Arif melalui Wahyu. Wahyu kemudian mendapat komisi  US$ 50 ribu. Sementara majelis hakim menerima uang total Rp 22,2 miliar dari Arif.  Sebagai informasi saat ini kejaksaan tengah mengajukan kasasi atas putusan ontslag tersebut pada 27 Maret 2025. Kini proses kasasi masih berlangsung. 

Suap itu bertujuan agar hakim memutus ontslag atau lepas.  Kini kasusnya sedang di tahap kasasi.  Selain Syafei, Marchella dan Ariyanto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 23 dan 17 April 2025.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |