Setelah Gugatan Ditolak, Roy Suryo Tempuh Praperadilan Ketiga untuk Tuntut Ganti Rugi

5 days ago 7
Setelah Gugatan Ditolak, Roy Suryo Tempuh Praperadilan Ketiga untuk Tuntut Ganti Rugi Roy Suryo(Dok MI)

ROY Suryo memastikan akan melanjutkan langkah hukum melalui praperadilan ketiga usai permohonan praperadilannya terkait penetapan tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Praperadilan tersebut akan berbeda dari gugatan sebelumnya. Jika dua praperadilan terdahulu berkaitan dengan status tersangka dan proses penyidikan, gugatan ketiga yang telah didaftarkan Roy berkaitan dengan permohonan ganti rugi.

Permohonan praperadilan ketiga itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/7) dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. 

"Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat? Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan. Dan insya Allah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang, dengan materi adalah ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama. Nah, ini kita bisa uji nanti," kata Roy Suryo usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Roy menyebut gugatan ganti rugi tersebut diajukan berdasarkan hasil praperadilan sebelumnya yang telah dikabulkan. Menurut dia, permohonan ganti rugi itu belum sempat diajukan pada saat putusan praperadilan pertama dibacakan.

"Apakah putusan ganti rugi itu akan kemudian diterima atau ditolak. Karena kalau kemudian itu ditolak, nah, tentu saja ini ada hal yang big question mark, ya, tanda tanya besar. Karena putusan yang pertama itu sudah diterima, hanya waktu itu memang belum sempat kita mohonkan," ujarnya.

Selain itu kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa praperadilan ketiga tersebut secara khusus berkaitan dengan tuntutan ganti rugi yang diatur dalam hukum acara pidana.

Menurut Refly, seseorang dapat mengajukan ganti rugi apabila penangkapan atau penahanannya dinyatakan tidak sah. Nilai ganti rugi tersebut memiliki dasar perhitungan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Refly menyebut besaran ganti rugi yang diajukan berada pada kisaran ratusan juta rupiah, meski nilainya belum dihitung secara final.

"Hitungan pastinya ratusan lah, pokoknya 250 juta ga nyampai. Ga nyampe 210 juta," kata Refly.

Ia memperkirakan nilai ganti rugi tersebut berkisar sekitar Rp200 juta. Namun, menurutnya, nominal yang nantinya dikabulkan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

Refly juga mengatakan pihaknya tidak berfokus pada besaran nominal yang akan diterima. Ia menyebut dana ganti rugi tersebut nantinya akan disumbangkan.

"Niat kita kan untuk memberikan pembelajaran dan berapapun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, ga ada untuk kita," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim dalam sidang. (Abi Rama/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |