Seorang Pria di Sangatta Utara Dibekuk Polisi Usai Curi 18 Tabung LPG

1 week ago 15
Seorang Pria di Sangatta Utara Dibekuk Polisi Usai Curi 18 Tabung LPG Tersangka KS beserta barang bukti kejahatannya(Dok. Humas Polres Kutim)

SEORANG pria berinisial KS (36) dibekuk personel Polsek Sangatta Utara yang didukung Tim Macan Polres Kutai Timur (kutim), Kalimantan Timur, usai melakukan tindak pidana pencurian tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang terjadi di sebuah toko di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, Jumat (10/7) kemarin. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 18 tabung LPG.

Kapolres Kutim AKBP Aryansyah melalui Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko didampingi Kasi Humas AIPTU Wahyu Winarko, Minggu (12/7) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban ke polisi pada hari Rabu (8/7). Pelaku KS berhasil dibekuk pada Jumat, dimana dalam proses pengungkapan pihaknya mendapat dukungan Tim Macan Satreskrim Polres Kutim.

Ia menuturkan, peristiwa pencurian baru diketahui pada Rabu kemarin sekitar pukul 06.00 Wita. Korban yang juga merupakan pelapor, berinisial W, mendatangi toko miliknya di Jalan Diponegoro seperti biasa untuk membuka usaha.

Sesampainya di tokonya, lanjut Kapolsek, korban mendapati pintu pagar depan toko sudah dalam kondisi terbuka. Ketika lakukan pengecekan ada sebanyak 18 tabung LPG ukuran 3 kilogram yang sebelumnya disimpan di dalam toko telah hilang.

“Korban kemudian berupaya memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di depan toko. Namun, posisi kamera tidak mengarah langsung ke lokasi terjadinya pencurian sehingga tidak dapat merekam aksi pelaku,” sebutnya.

Korban juga mendapat Informasi dari  salah seorang tetangga yang mengaku melihat adanya bekas pembobolan di sisi bangunan tokonya. Akibat kejadian itu, korban pun bergegas melaporkannya ke Polsek Sangatta Utara.

“Akibat pencurian tersebut, korban mengaku alami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp3,6 juta,” bebernya.

Dikatakannya, usai menerima laporan korban, personel Polsek Sangatta Utara bersama Tim Macan Satreskrim Polres Kutim segera menindaklanjutinya, dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk KS terduga pelaku pencurian itu.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku KS mengakui semua perbuatannya, selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 18 tabung gas LPG 3 kilogram,” ujar Kapolsek.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain di antaranya, satu alat pemotong besi berwarna kuning yang diduga digunakan untuk membobol lokasi. Lalu satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam beserta STNK, keranjang kurir berwarna merah, helm, jaket, celana jeans, sandal, serta nota pembelian.

Ia menuturkan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa penerbitan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Kami masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi berbeda. KS disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.

Polres Kutim menghimbau, agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dengan memastikan sistem pengamanan lingkungan maupun kamera pengawas mengarah ke titik-titik rawan guna membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |