Sektor Apa Saja yang Tidak Diimbau untuk WFH?

6 hours ago 2

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan mengimbau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMN), dan swasta menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan ada sejumlah sektor yang dikecualikan untuk WFH.

“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” katanya dalam konferensi pers pada Rabu, 1 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sektor yang dimaksud di antaranya kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi, energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik, infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah.

Selain itu juga sektor ritel atau perdagangan, bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar dan tempat perbelanjaan, sektor industri dan produksi pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi, sektor jasa, perhotelan, pariwisata, keamanan dan hospitality.

Juga, sektor makanan dan minuman, restoran, kafe, dan usaha kuliner. Sektor transportasi dan logistik, angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan dan jasa pengiriman. Sektor keuangan, perbankan, lembaga keuangan non bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek.

Yassierli mengimbau perusahaan mengajak pekerja atau serikat pekerja untuk merencanakan WFH. Pemilihan hari WFH bisa disepakati bersama, tidak harus sama dengan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan setiap hari Jumat.

“Ketika kita ingin sejalan dengan teman-teman ASN pilihannya itu bisa hari Jumat,” tuturnya.

Selama WFH, kata Yassierli, upah atau gaji dan hak lain pekerja tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Kemudian pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan, pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas serta kualitas layanan agar tetap terjaga.

Jika ada pelanggaran ketenagakerjaan, dia mengimbau pekerja untuk melapor melalui kanal Lapor Menaker. Dia menyatakan tidak boleh ada hak-hak karyawan yang dikurangi selama WFH diterapkan.

“Kami punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas kami yang akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Ketentuan WFH diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Pelaksanaan ini bertujuan untuk menghemat pemakaian energi di tempat kerja karena pengaruh konflik geopolitik di Timur Tengah yang menyebabkan harga minyak di pasar global melonjak.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |