Ilustrasi(Dok Istimewa)
PRAKTISI hukum M. Kapitra Ampera menegaskan bahwa penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) harus ditegakkan berdasarkan prinsip supremasi hukum tanpa keistimewaan. Kapitra menekankan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum, sehingga proses penegakan hukum wajib berlangsung adil dan tidak diskriminatif.
"Dalam kasus eks Jampidsus, rasa keadilan publik juga harus menjadi perhatian," ujar Kapitra dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Kapitra menjelaskan bahwa secara konstitusional, jabatan Jampidsus memegang peran sentral dalam garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya dugaan keterlibatan mantan pejabat di institusi tersebut menjadi catatan dan perhatian yang sangat serius.
"Kasus eks Jampidsus ini merupakan kejahatan di atas kejahatan," tegas Kapitra.
Menyinggung temuan penyidik kepolisian berupa brankas yang diduga berkaitan dengan perkara, ia mendesak agar penyidik mendalami potensi tindak pidana lain, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta mengurai tindak pidana asal (predicate crime) seperti dugaan suap atau bentuk korupsi lainnya.
Kapitra menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan ruang bagi perlakuan khusus atau istimewa kepada pihak mana pun dalam proses hukum, tanpa memandang latar belakang status maupun jabatan.
Ia mengingatkan bahwa keistimewaan dalam penanganan perkara hanya akan memicu kecurigaan publik serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
"Dalam kasus ini, publik tentu akan mempertanyakan apakah ada perlakuan istimewa terhadap mantan Jampidsus. Jika hal itu terjadi, maka rasa keadilan masyarakat dapat tercederai," pungkasnya. (H-2)

















































