Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menunjukkan minuman beralkohol dalam kemasan gelas plastik yang disita di lokasi outlet yang tidak berizin.(Doc Satpol PP Kota Solo)
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo bongkar perizinan penjualan minuman beralkohol tidak semestinya, yang dipicu perkelahian antar pengunjung di kawasan outlet Lokananta, Minggu tengah malam, serta mangamankan ratusan minuman alkohol sejumlah merk dalam kemasan gelas plastik.
"Satpol PP Kota tadi malam mengungkap penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin, yang diecer dalam kemasan gelas plastik di outlet Ruang Bahagia, kawasan Lokananta. Sebanyak 193 kemasan cup minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek, kita amankan," tukas Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, Senin (20/7/2026).
Menurut dia, Satpol PP telah beberapa kali melakukan pengawasan dan penindakan di lokasi tersebut. Pelanggaran serupa bahkan pernah diproses melalui persidangan pada 2025.
Meski hanya memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A, namun Satpol PP menemuka pengelol masih menjual minuman golongan B dan C secara tertutup tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.
Penindakan dilakukan setelah terjadi perkelahian di sekitar tribun belakang deretan ruko di kawasan Lokananta. Hal ini sebagai tindaklanjut usai pengumpulan data secara tertutup, hingga memastikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi,” imbuh Didik.
Bukti berupa rekaman video dan transaksi pembelian, berikut temuan sejumlah minuman beralkohol yang dikemas ulang dari berbagai jenis dan merek, akan menjadi bahan pemrosesan perizinan yang tidak dikantongi pengelola.
Seluruh minuman kemasan helas plastik dari berbagai merk minuman alkohol otj harus dipertanggungjawab pemilik atau penanggungjawab outlet, yang langsung ditutup dan diberhentikan operasionalnya Satpol PP.
“Pengamanan barang dilakukan untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” jelas Didik.
Pengelola, lanjut dia, sudah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha selama masa penutupan. Kedepan jika nekat beroperasi sebelum izin diterbitkan, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan paksa dan penyegelan lokasi.
Penindakan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Solo Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 25 mengenai tertib sosial.
Penindakan juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2009 tentang SIUP-MB serta ketentuan mengenai peredaran minuman beralkohol di Kota Solo.
Selain persoalan perizinan, lokasi dinilai tidak layak digunakan sebagai tempat penjualan dan konsumsi minuman beralkohol. Sebab area pelayanan menyatu dengan sejumlah outlet makanan dan kopi serta memiliki beberapa titik penyajian, termasuk area belakang yang berdekatan dengan lapangan dan tribun yang sering digunakan masyarakat, termasuk anak-anak.
Satpol PP akan berkoordinasi dengan pengelola Lokananta sebagai pihak yang menyewakan lokasi. Pemanfaatan ruang usaha di kawasan tersebut diminta tetap memperhatikan fungsi kawasan, keamanan lingkungan, dan ketentuan perizinan.
Terpisah Walikota Respati Ardi menegaskan Pemkot tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan.
"Tidak ada kompromi," lugas Respati. (WJ)

















































