Saksi Ungkap Jejak Khariq Anhar di Bidang Advokasi Agraria

2 hours ago 1

SIDANG lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Khariq Anhar, kembali digelar. Dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge), tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi, yakni Rigan Diaz Algifari dan Muhammad Abihul Fajar.

Keterangan dari Rigan, rekan sesama organisasi di Ikatan BEM Pertanian Indonesia, menjelaskan siapa sebenarnya Khariq Anhar. Di kalangan mahasiswa pertanian, Khariq dikenal sebagai sosok yang vokal mengadvokasi isu-isu agraria yang kerap luput dari radar media nasional.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Dia bahkan sempat ke Jawa Barat untuk membantu menyuarakan konflik petani, isu yang sebenarnya sangat layak naik ke media nasional," ujar Rigan di hadapan Majelis Hakim. Rabu, 13 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Rigan juga mengingatkan memori publik saat Khariq dilaporkan oleh rektornya sendiri di Universitas Riau (Unri) hanya karena mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai memberatkan mahasiswa.

Selama berada di Bandung untuk urusan musyawarah nasional pada 21-27 Agustus 2025, Khariq fokus menyusun dokumen organisasi dan proposal, tanpa ada rencana menggerakkan massa atau melakukan peretasan ilegal.

Khariq Anhar didakwa mengubah narasi tangkapan layar unggahan portal berita yang berjudul "Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!”. Apa yang dilakukan Khariq dikenal dengan istilah 'timpa teks' oleh warganet.

"Terdakwa Khariq kecewa dengan pernyataan Said Iqbal kemudian melakukan manipulasi dengan cara mengedit tangkapan layar tersebut menggunakan aplikasi Canva yang beberapa kata di tutup hitam dan di edit menjadi 'Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia!'." tulis dakwaan jaksa dilansir melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Editan tersebut kemudian tersebar pada media sosial instagram @aliansimahasiswapenggugat yang kemudian direpost oleh Wawan Hermawan selaku pemilik akun media sosial instagram @bekasi_menggugat.

Khariq kemudian dilaporkan oleh Baringin Jaya Tobing yang mengaku melihat postingan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Agustus 2025.

Khariq didakwa melanggar Pasal 48 ayat 1 atau 2 juncto Pasal 32 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ini merupakan dakwaan baru Khariq setelah sebelumnya majelis hakim membebaskan dakwaan dengan mengabulkan eksepsi mahasiswa Universitas Riau tersebut dalam perkara kerusuhan Agustus 2025.

Rigan, yang tergabung dalam komunitas Timpa Teks di Facebook, menjelaskan apa yang dilakukan Khariq sebenarnya adalah bagian dari perkembangan budaya Meme. "Saya mengetahui tren itu (timpa teks), ada grup di Facebook dan saya tergabung di sana. Sejauh ini, baru Khariq saja yang saya ketahui diproses hukum karena hal ini," kata Rigan. Ia juga menambahkan bahwa sebagai masyarakat, dirinya sama sekali tidak merasa dirugikan oleh unggahan jenaka atau kritik satire tersebut.

Penangkapan yang Menyisakan Trauma

Sementara itu, saksi kedua, Muhammad Abihul Fajar, memberikan kesaksian mengenai proses penangkapan Khariq di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dinilai berlebihan. Fajar, seorang aktivis asal Nusa Tenggara Barat yang kebetulan berada di lokasi kejadian dengan jarak hanya 5 meter, mengaku melihat langsung bagaimana Khariq ditangkap. "Saya melihat Khariq diseret dengan paksa oleh orang-orang yang tidak berseragam. Lehernya dipiting," ungkap Fajar.

Menurut dia, saat diseret menuju mobil, Khariq sempat berteriak 'Saya bukan penjahat, saya bukan penjahat, dan saya bela rakyat'. Tindakan aparat terhadap Khariq sempat memicu rasa takut bagi Fajar yang juga seorang aktivis. 

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, Hakim Ketua menanyakan tanggapan terdakwa. Khariq Anhar menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi ini sudah cukup. Majelis Hakim kemudian menutup persidangan untuk dilanjutkan pada agenda berikutnya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |