RUU Perampasan Aset Dinilai Langkah Progresif Amputasi Korupsi

1 week ago 11
RUU Perampasan Aset Dinilai Langkah Progresif Amputasi Korupsi Ilustrasi(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)

KEPUTUSAN DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Skala Prioritas Tahun 2026 mendapat sambutan positif. Regulasi ini dinilai sebagai terobosan hukum yang progresif karena mampu merampas aset hasil kejahatan secara cepat tanpa harus menunggu proses pidana yang panjang.

Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide, mengapresiasi langkah parlemen tersebut. Ia mendorong Komisi III DPR RI bersama pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menjadikan regulasi ini sebagai instrumen utama dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

Menurut Sahide, mekanisme perampasan aset di muka sebelum adanya putusan pidana tetap merupakan langkah taktis untuk melumpuhkan koruptor. Meski demikian, ia mengingatkan agar proses penyusunan pasal-pasalnya dilakukan secara komprehensif bersama LSM antikorupsi dan akademisi guna menutup celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat.

"DPR bersama Pemerintah harus berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset ini sebagai instrumen krusial dalam mengamputasi kejahatan korupsi dengan upaya perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana. Ini sebuah langkah yang progresif untuk mengembalikan kerugian negara," kata Sahide dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2026).

Sahide menambahkan, desakan pengesahan aturan ini semakin urgen di tengah masifnya fenomena penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan negara. Langkah cepat ini dinilai sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali mengimbau para pejabat publik untuk melakukan introspeksi diri demi menyelamatkan aset negara.

Mengenai adanya spekulasi publik yang menuding parlemen sengaja mengulur-ulur waktu, Sahide menduga ada dua faktor, yakni ketakutan dari pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan tersebut, atau kekhawatiran dari sisi potensi terjadinya kesewenang-wenangan aparat di lapangan.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI membantah narasi penundaan tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menegaskan bahwa pihaknya tengah mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menghasilkan produk hukum yang berkeadilan.

Habiburrokhman menyayangkan munculnya tudingan miring yang kerap diembuskan oleh akun-akun anonim di media sosial. Ia menegaskan, parlemen terus bekerja menjaring aspirasi publik dan setidaknya telah menggelar puluhan kali pertemuan formal untuk mematangkan draf regulasi tersebut.

"Banyak yang menuding DPR menunda-nunda lewat akun anonim di media sosial. Padahal kita terus mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan. Sudah 23 kali RDP (Rapat Dengar Pendapat)," pungkas Habiburrokhman. (H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |