RUU KUHAP Dianggap Tak Atur Soal Pengawasan dalam Penyidikan Perkara Pidana

23 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil menyoroti permasalahan krusial yang luput dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yaitu tidak adanya jaminan laporan dari masyarakat diproses oleh penyidik kepolisian. Padahal sebelumnya masyarakat dapat mengadukan penyidik yang tidak memproses suatu laporan tindak pidana.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan menjelaskan, RUU KUHAP yang sedang digodok oleh DPR RI itu terkesan menghilangkan hak masyarakat untuk mendesak penyidik menelusuri suatu tindak pidana. Hal ini terbukti dari dihapusnya Pasal 12 RUU KUHAP Tahun 2012 yang memuat soal pedoman tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pengaturan seperti Pasal 12 RUU KUHAP Tahun 2012 itu hilang dalam RUU KUHAP Tahun 2025. Padahal dalam draft sebelumnya mengatur pengawasan berjenjang aparat penegak hukum, terutama dalam hal penyidik yang tidak memproses laporan masyarakat,” kata Fadhil yang tergabung dalam koalisi itu, ketika dihubungi Kamis, 3 April 2025.

Koalisi masyarakat sipil meminta DPR RI untuk membahas RUU KUHAP ini secara mendalam dan tidak terburu-buru mengesahkannya. Menurut Fadhil, selama ini polisi kerap bermasalah dalam memproses laporan dari masyarakat. Semisal anggota Polsek Pulogadung yang terkena sanksi etik akibat menolak laporan dari korban perampokan pada 2021.

“Hal dasar yang kami tuntut bahwa RUU KUHAP harus progresif dengan menjamin penghormatan hak asasi manusia lewat prinsip due process. Kemudian pengawasan yudisial atas seluruh tindakan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana,” ucap Fadhil.

Selain itu, kata Fadhil, koalisi masyarakat sipil juga mempertanyakan sikap DPR yang menargetkan pembahasan rampung dalam dua masa sidang atau sekitar Oktober-November 2025. Padahal, ada 334 pasal dalam draf RUU KUHAP dengan daftar inventarisasi masalah mencapai 2.160 pasal/ayat. Dengan jumlah tersebut seharusnya membutuhkan waktu lebih lama untuk dibahas.

“Tidak masuk akal jika pembahasannya dilakukan dalam waktu hanya beberapa bulan. Jika tidak dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan masyarakat sipil dan pihak-pihak terdampak, RUU ini berpotensi melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana,” kata Fadhil.

Koalisi masyarakat sipil untuk pembaruan KUHAP itu terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PBHI Nasional, KontraS, AJI Indonesia, AJI Jakarta, Aksi Kejadian, PSHK, Koalisi Reformasi Kepolisian, BEM Fakultas Hukum UI, LBH Masyarakat, SAFEnet, LBH Pers, Imparsial, Perhimpunan Jiwa Sehat, LBH APIK Jakarta, Themis Indonesia, PIL-Net, dan Tim Advokasi untuk Demokrasi.

Pilihan Editor: Kerancuan UU Hak Cipta yang Memicu Kisruh Royalti Lagu

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |