Roy Suryo Daftarkan Praperadilan Ketiga di PN Jakarta Selatan

1 week ago 8
Roy Suryo Daftarkan Praperadilan Ketiga di PN Jakarta Selatan Roy Suryo ajukan praperadilan ketiga.(MI/Muhammad Ghifari A)

TIM kuasa hukum Roy Suryo resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (16/7/2026). Langkah hukum ini diambil meski putusan untuk praperadilan kedua terkait penetapan tersangka Roy Suryo baru akan dibacakan pada Senin (20/7) mendatang.

Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Gofur, mengonfirmasi bahwa seluruh administrasi perkara telah diproses oleh pihak pengadilan. Ia menyebutkan bahwa nomor registrasi perkara sudah diterbitkan, hakim tunggal telah ditunjuk, dan jadwal persidangan untuk permohonan ketiga ini pun telah keluar.

"Kemarin kami juga sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang ketiga. Sudah keluar nomor registrasi perkaranya, sudah ditunjuk hakim tunggalnya, dan sudah keluar juga jadwal persidangannya," ujar Gofur usai persidangan di PN Jakarta Selatan.

Meski demikian, tim hukum masih merahasiakan objek spesifik yang akan diuji dalam permohonan terbaru ini. Gofur menyatakan bahwa penjelasan mendalam akan disampaikan oleh Refly Harun pada waktu yang tepat. Ia hanya menegaskan bahwa langkah ini tidak melanggar asas ne bis in idem karena memiliki objek gugatan yang berbeda dari permohonan-permohonan sebelumnya.

Senada dengan kuasa hukumnya, Roy Suryo mengungkapkan bahwa praperadilan ketiga ini memiliki keterkaitan dengan hasil praperadilan pertama yang sebelumnya sempat dikabulkan oleh hakim. Ia optimistis permohonan kali ini akan membuahkan hasil yang serupa.

"Praperadilan yang ketiga ini insyaallah akan juga kita memperoleh hasil yang sama seperti praperadilan pertama. Saya tidak bisa bocorkan permintaannya, tapi ada hubungannya dengan praperadilan yang pertama," kata Roy.

Saat ini, Roy Suryo masih menunggu kepastian hukum dari praperadilan kedua yang menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan perkara kedua tersebut dijadwalkan akan dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan pada Senin, 20 Juli 2026. Dengan pendaftaran gugatan baru ini, Roy Suryo tercatat melakukan upaya hukum praperadilan secara beruntun di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |