Roy Suryo kembali ajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka Pasal 32 UU ITE.(MI/Abi Rama)
Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026). Langkah hukum ini difokuskan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya terkait dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang perdana yang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan ini beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Berbeda dengan gugatan sebelumnya yang menyasar upaya paksa penyidik, kali ini Roy Suryo menitikberatkan pada substansi penetapan tersangka yang dianggap tidak memiliki dasar kuat.
"Tadi sudah kita dengar secara detail dan teknis apa yang disampaikan kuasa hukum dalam permohonan praperadilan kedua ini. Meski lebih ringkas, substansinya sangat bermakna karena jika dikabulkan akan berpengaruh langsung pada dakwaan Pasal 32 ayat (1)," ujar Roy Suryo usai persidangan.
Roy menilai terdapat ketidaksesuaian alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam kasusnya. Ia menyoroti adanya diskoneksi antara barang bukti fisik, analog, dan digital yang diajukan. Ia berharap putusan praperadilan ini nantinya dapat mematahkan argumen jaksa pada persidangan pokok perkara.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa penyidik ditengarai tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tersebut. "Kami menengarai tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menggunakan undang-undang ini sebagai dasar penersangkaan," kata Refly.
Dalam petitumnya, pihak Roy Suryo meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini menjadi poin krusial dalam upaya hukum yang sedang ditempuh mantan Menpora tersebut.
Menanggapi permohonan tersebut, hakim I Ketut Darpawan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (13/7) mendatang. Agenda berikutnya adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, yang direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB. (Z-10)

















































