Kejagung Didorong Buka Konstruksi Perkara Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah

4 hours ago 1
Kejagung Didorong Buka Konstruksi Perkara Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Ilustrasi(Dok Istimewa)

PENEGAK hukum didesak untuk membuka konstruksi perkara dan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah.

Desakan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk Menakar Independensi Penegakan Hukum: Kasus Dugaan TPPU Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Selesai atau Menguap? yang diselenggarakan oleh Aspirasi Pemuda Nasional (Aspenas) di Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).

Koordinator 98, Hasanuddin, menilai pengusutan perkara ini menjadi Ujian Penting bagi kredibilitas aparat dalam membongkar skandal kejahatan struktural di tubuh penegak hukum.

"Ini sebenarnya menjadi momentum untuk menguji para penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi yang disebut sejumlah perkara, antara lain peristiwa blackout PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel," ujar Hasanuddin.

Hasanuddin mendesak penyidik untuk menguraikan secara utuh tindak pidana asal (predicate crime) dari temuan aset maupun uang tunai yang beredar di publik, agar penanganan hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi liar.

Pandangan senada disampaikan Peneliti FORMAPPI, Lucius Karus. Ia menekankan pentingnya mengoptimalkan mekanisme pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam UU TPPU untuk menguji asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil pendapatan resmi.

Jika ditemukan kecukupan bukti, Lucius mendorong penyusun dakwaan dilakukan secara kumulatif menggabungkan UU Pemberantasan Tipikor, UU TPPU, hingga pasal penyalahgunaan jabatan.

Sementara itu, Praktisi Hukum M. Kapitra Ampera mengkritik proses pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung yang dinilainya membingungkan publik.

Kapitra meminta penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu agar penanganan kasus segera tuntas dan tidak menjadi bola panas berkepanjangan di masyarakat.

"Kenapa kasus ini dialihkan lagi ke Kejaksaan? Kenapa tidak Polri menangani kasus ini dari awal sampai selesai? Ini membuat publik bertanya-tanya," tutur Kapitra. (H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |