Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi II DPR Romy Soekarno mengusulkan agar Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai difungsikan sebagaimana Istana Kepresidenan di luar Ibu Kota Jakarta.
Usulan itu disampaikan Romy sekaligus merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Ibu Kota Indonesia hingga saat ini masih di Jakarta hingga Keppres diterbitkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Romy sambil menunggu persiapan komplet, Istana Kepresidenan di IKN yang sudah jadi seharusnya bisa digunakan. Dia pun menyarankan untuk sementara statusnya disamakan dengan istana presiden lainnya yang berada di luar Jakarta.
"Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional," ujar Romy dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Dia mengatakan putusan MK selain menegaskan ibu kota negara masih di Jakarta, juga memberikan ruang bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional secara bertahap.
Oleh karena itu, dia bilang masyarakat tak perlu khawatir, dan tidak menganggap bahwa proses pembangunan IKN akan dihentikan.
Menurut Romy pembangunan di IKN akan tetap berjalan, namun dengan pendekatan yang lebih realistis dan terukur.
"Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional," kata politikus PDIP itu.
Di sisi lain, dia menilai pemindahan kementerian tak harus dilakukan secara serempak. Dia bilang, pemerintah bisa memprioritaskan terlebih dahulu kementerian yang memiliki relevan dengan konsep pembangunan lingkungan dan energi.
Beberapa kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, atau Kementerian Pertanian.
"Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan nasional," ujarnya.
Lewat putusan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), sebelumnya MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5), mahkamah menolak permohonan yang teregister Nomor 71/PUU-XXIV/2026.
Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
(tim)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
1





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)













