Respons Menaker dan Apindo Soal Prabowo Dukung Hapus Outsourcing

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan terhadap penghapusan sistem outsourcing atau alih daya yang menjadi tuntutan utama kaum buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa sistem outsourcing harus dihapus, namun tetap mengingatkan pentingnya menjaga iklim investasi agar tidak berdampak pada lapangan kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita ingin hapus outsourcing. Tapi saudara, kita juga harus realistis, harus menjaga kepentingan para investor juga. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja,” ujar Prabowo pada Kamis, 1 Mei 2025, sebagaimana dikutip dari Antara.

Selain itu, Prabowo mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan melibatkan tokoh-tokoh buruh dari seluruh Indonesia. Dewan ini akan memberikan nasihat kepada Presiden terkait reformasi undang-undang ketenagakerjaan, serta merancang mekanisme transisi menuju penghapusan outsourcing.

Tanggapan Menaker Yassierli

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyambut baik komitmen Presiden Prabowo. Ia menyebut bahwa praktik outsourcing selama ini banyak menimbulkan masalah serius yang merugikan pekerja.

"Ada orang yang kemudian sudah usianya 40 tahun, 50 tahun masih saja berstatus pekerja alih daya tanpa ada karier dengan gajinya tetap Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan ada yang kontraknya UMP tapi ternyata realitasnya dibayarnya seperti apa, jadi ini banyak kasus," kata Yassierli dalam keterangan di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Menurutnya, arah kebijakan Presiden menjadi bukti bahwa negara hadir dan berpihak pada pekerja. Yassierli menyebut, Prabowo meminta penghapusan outsourcing ini dikaji kembali oleh Kemenaker dan Dewan Kesejahteraan Buruh.

“Semangat kita sekali lagi adalah negara hadir untuk memberikan kepastian kepada pekerja seperti jaminan sosial dan seterusnya,” ujarnya.

Yassierli juga menambahkan bahwa kementeriannya tengah menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru, lebih adil dan sesuai dengan amanat konstitusi. Ia menekankan, kebijakan terkait outsourcing akan disesuaikan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak.

Respons Wamenaker

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menegaskan bahwa keputusan penghapusan outsourcing akan ditentukan berdasarkan kajian teknis yang komprehensif. Ia menyebutkan bahwa kementerian masih mengkaji dampak dan mekanisme penghapusan sistem ini.

“Itu pasti ada hal-hal yang sangat teknis yang harus dikerjakan,” ujar Noel saat ditemui di Universitas Pertamina, Kamis, 1 Mei 2025.

Noel mengatakan, jika Presiden sudah memutuskan, maka kementerian akan menjalankannya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyikapi isu ketenagakerjaan.

“Ini bisa kita jadikan sebuah momentum untuk saling mengikat diri kita untuk bicara tentang patriotisme, menjadikan momentum (kolaborasi) antara industri, kaum buruh dan juga pemerintah,” kata dia.

Apindo

Di sisi lain, kalangan pengusaha menyatakan kekhawatiran atas rencana penghapusan total outsourcing. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai, langkah ini bisa berdampak pada daya saing industri nasional, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur dan logistik.

"Penghapusan total atas sistem outsourcing, jika tidak dikaji secara cermat, dapat berdampak pada daya saing industri nasional, terutama sektor-sektor padat karya seperti manufaktur, logistik, dan jasa," ujar Shinta kepada Tempo, Ahad, 4 Mei 2025.

Menurutnya, outsourcing bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, tetapi bagian dari model bisnis global. Banyak negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand justru memperkuat sistem outsourcing dengan tata kelola yang lebih baik.

"Sebaiknya tidak diarahkan pada penghapusan menyeluruh, melainkan pada upaya perbaikan dan penguatan tata kelola agar lebih adil, akuntabel, dan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku," ungkap Shinta.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan fleksibilitas industri. Apindo menyatakan siap mendukung proses kajian yang tengah disiapkan pemerintah. Mereka berharap keputusan akhir mempertimbangkan seluruh dimensi: keberlanjutan usaha, perlindungan pekerja, dan iklim investasi nasional.

Annisa Febiola turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |