8000hoki.com List Login website Slots Maxwin Cambodia Terbaik Mudah Lancar Menang Full Online
hokikilat Pusat Situs situs Slots Maxwin China Terkini Pasti Win Full Banyak
1000hoki.com List Demo website Slots Gacor China Terpercaya Pasti Lancar Menang Setiap Hari
5000hoki List Login website Slot Maxwin Singapore Terbaru Pasti Lancar Scatter Terus
7000 hoki Data ID web Slot Maxwin Cambodia Terkini Sering Win Full Setiap Hari
9000hoki Data Situs web Slot Gacor Myanmar Terbaru Gampang Scatter Full Online
List Daftar game Slots Gacor basis Malaysia Terbaik Mudah Win Online
Idagent138 Daftar Akun Slot Game
Luckygaming138 Slot Anti Rungkat Terbaik
Adugaming Id Slot Terpercaya
kiss69 Daftar Slot Anti Rungkat Terpercaya
Agent188 Daftar Akun Slot Maxwin Terpercaya
Moto128 login Slot Maxwin Terbaik
Betplay138 login Id Slot Game Online
Letsbet77 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terbaik
Portbet88 login Slot Game Terbaik
Jfgaming168 Daftar Slot Terbaik
MasterGaming138 login Slot Anti Rungkat Terpercaya
Adagaming168 Slot Anti Rungkat Terpercaya
Kingbet189 Daftar Slot Game Online
Summer138 Slot Game Terpercaya
Evorabid77 Daftar Akun Slot Gacor Terpercaya
bancibet Akun Slot Maxwin Online
adagaming168 login Id Slot Maxwin
CNN Indonesia
Rabu, 30 Apr 2025 13:06 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasal mengatur 'menyerang kehormatan' pada UU ITE tidak berlaku bagi lembaga negara hingga korporasi.
"Tentunya pemerintah menghormati yang menjadi keputusan MK dan tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala putusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan," kata pria yang karib dengan sapaan Pras itu lewat pesan singkat, Rabu (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pras juga mengomentari anggapan yang menyebut putusan ini sebagai kabar baik terhadap kebebasan berpendapat.
Ia menekankan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi Indonesia itu tetap harus berlandaskan dengan rasa tanggung jawab.
"Sehingga yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak lain yg tidak menggunakan data, yang berlandaskan kebencian dan hal-hal negatif lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, lewat putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas UU ITE.
MK menyatakan Pasal menyerang kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tak berlaku bagi pemerintah hingga korporasi.
Majelis hakim konstitusi menyatakan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945.
MK pun menyatakan frasa itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan'.
Selain itu, pada hari yang sama, MK mengabulkan sebagian gugatan UU ITE yang diajukan jaksa Jovi Andrea Bachtiar.
Jovi adalah jaksa yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik yang divonis enam bulan percobaan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor: 115/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Selasa (29/4).
Dalam putusan itu, MK menyatakan kata 'kerusuhan' dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber'.
(mnf/kid)