Ratusan Pensiunan Demo Kasus Penipuan, Bank Mandiri Taspen Angkat Bicara

2 hours ago 1
Ratusan Pensiunan Demo Kasus Penipuan, Bank Mandiri Taspen Angkat Bicara Ratusan pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berunjuk rasa di depan bank itu.(MI/Lilik Darmawan)

RATUSAN pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial N alias Dika, 36, mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor bank tersebut, Kamis (9/7). 

Massa melakukan doa bersama dan melakukan penyegelan simbolis terhadap pintu masuk kantor menggunakan spanduk, boneka pocong, keranda dan lainnya. Aksi berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum meninggalkan lokasi, para peserta demonstrasi sempat makan bersama di selasar kantor yang saat itu dalam kondisi tertutup.

Massa kemudian memasang spanduk berisi tuntutan di depan kantor dan meninggalkan sejumlah atribut aksi, termasuk keranda dan boneka pocong. Sementara itu, beberapa bungkus kerupuk diikatkan pada pengait rolling door sebagai bentuk simbolik yang mencerminkan kekecewaan terhadap sikap manajemen bank.

Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan pemasangan kerupuk dimaksudkan sebagai pesan moral kepada pihak manajemen yang menutup kantor saat aksi masih berlangsung. "Banknya kan tutup. Itu simbol bahwa mentalnya kerupuk, tidak menyelesaikan persoalan, malah memilih menutup kantor. Itu pesan moral dari kami," kata Djoko.

Menurut dia, para korban telah menempuh berbagai jalur hukum dan administratif untuk memperjuangkan hak-haknya, termasuk melaporkan perkara tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Djoko menegaskan tuntutan utama para korban tetap sama, yakni pembatalan kredit yang menurut mereka timbul akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan pegawai bank tersebut.

Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum mempercepat penyelesaian perkara dan mendorong adanya evaluasi terhadap operasional Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Bank Mandiri Taspen menegaskan tetap menghormati proses hukum dan tidak akan mengambil kebijakan di luar mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.

HORMATI PROSES HUKUM
Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen, Jeffry MH, mengatakan pihaknya telah memberikan penjelasan kepada peserta aksi, bahwa perusahaan tidak dapat memenuhi tuntutan hanya berdasarkan desakan demonstrasi.

"Kami tetap menghormati proses hukum. Kami tidak bisa mengambil keputusan hanya karena adanya tekanan. Kami tunduk pada hukum dan akan mengikuti setiap proses yang berlaku," ujar Jeffry.

Ia menambahkan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mengganti kerugian korban juga tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Mau berbuat baik saja harus ada dasarnya. Kalau menurut kita baik, tetapi tidak memiliki dasar hukum yang memadai, justru dapat menimbulkan persoalan baru," katanya.

Jeffry menegaskan Bank Mandiri Taspen tidak memberikan perlindungan kepada mantan pegawai yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas. 

Menurut dia, perusahaan justru melaporkan dugaan tindak pidana tersebut setelah menemukan indikasi pelanggaran melalui pemeriksaan internal. Ia juga mengapresiasi langkah penyidik Polresta Banyumas yang dinilai bergerak cepat hingga menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Jeffry menjelaskan seluruh proses pengajuan kredit di Bank Mandiri Taspen dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setelah dana kredit dicairkan, penggunaan dana menjadi kewenangan masing-masing nasabah.

Pihak bank juga memastikan akan mematuhi setiap putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, baik dalam perkara pidana maupun perdata. "Kami berharap ada kepastian hukum sehingga seluruh proses berjalan secara transparan. Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung," katanya.

Bank Mandiri Taspen juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada kepolisian agar seluruh kerugian dapat didata sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial N alias Dika ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan. Sejak perkara tersebut bergulir, para korban telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan utama agar kredit yang dinilai bermasalah dibatalkan serta hak-hak mereka dipulihkan melalui mekanisme hukum. (E-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |