TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi) Wilda Yanti menyatakan memberikan perhatian khusus atas kondisi darurat sampah di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dia merujuk kepada momen Lebaran saat ini ketika volume sampah meningkat sementara TPAS Basirih yang ada di kota itu disegel Kementerian Lingkungan Hidup sejak 1 Februari lalu.
Menurut Wilda, Kota Banjarmasin bisa ke luar dari darurat sampah jika menerapkan regulasi dengan lebih tegas dan optimal. Selama ini, dia menambahkan, aturan ada tapi pengawasan dan penegakannya belum berjalan dengan baik. Ini yang, menurutnya, harus diperbaiki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita berpatokan pada regulasi yang ada, seperti konsep bank sampah, TPS 3R, Pusat Daur Ulang (PDU) dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Jika ini difokuskan, Insya Allah masalah sampah bisa terselesaikan," ujar perempuan yang dikenal sebagai 'Ratu Sampah' ini di Banjarmasin, Sabtu 5 April 2025.
Wilda menunjuk keterbatasan sarana dan prasarana masih menjadi kendala utama yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Banjarmasin. Selain juga, edukasi dan penegakan aturan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah.
Menurut dia, masyarakat bukan tidak peduli, tetapi banyak yang belum mengetahui cara memilah sampah dengan benar. Oleh karena itu, dia berpendapat, edukasi menjadi langkah pertama sebelum aturan ditegakkan secara lebih ketat.
Wilda juga menyatakan pentingnya melibatkan petugas yang memungut sampah dari rumah ke rumah dalam sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur. Mereka tidak diharapkannya hanya mengangkut dan membuang sampah. "Mereka seharusnya menjadi bagian dari TPS 3R atau PDU agar sistem pengelolaan sampah lebih sinkron," katanya.
Didukung dengan komitmen kuat dari pemerintah kota, dan kolaborasi dengan berbagai pihak, dia optimistis pengelolaan sampah di Banjarmasin dapat berjalan lebih baik dalam dua bulan ke depan, .
TPAS Basirih milik Pemkot Kota Banjarmasin mendapatkan sanksi tegas penutupan karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping). Sanksi tersebut membuat sebagian besar sampah di Kota Banjarmasin tidak terangkut. Dari produksi hariannya yang mencapai 650 ton, saat ini hanya 200 ton yang bisa diangkut ke TPAS Banjarbakula di Kota Banjarbaru.