Putusan MK Soal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Diharapkan Bisa Meringankan Perjuangan Rakyat

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian permohonan uji konstitusionalitas tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diajukan Daniel Frits Tangkilisan. Aktivis lingkungan ini pernah dikriminalisasi menggunakan UU ITE lantaran mengkritik perusakan Pantai Karimun Jawa.

Adapun putusan bernomor 105/PUU-XXII/2024 dibacakan hakim MK pada 29 April 2025. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan Daniel Tangkilisan untuk sebagian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Misalnya putusan yang menyatakan frasa "orang lain" dalam pasal pencemaran nama baik harus dimaknai dengan pengecualian untuk pemerintah, sekelompok orang, hingga korporasi. Selain itu, frasa "suatu hal" dalam pasal serupa diputuskan harus dimaknai sebagai "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang".

Dalam putusan yang sama, MK menyatakan ketentuan ujaran kebencian harus dimaknai sebagai informasi, yang secara substantif memuat tindakan atau penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu secara sengaja di depan umum sehingga menimbulkan risiko. Mulai dari diskriminasi, permusuhan, hingga kekerasan.

Daniel diwakili oleh pengacara Todung Mulya Lubis sebagai kuasa hukumnya dalam permohonannya ke MK. Melalui keterangannya, Daniel mengapresiasi putusan MK meski hanya dikabulkan sebagian.

Menurut dia, putusan MK ihwal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ini suatu langkah maju dalam demokrasi Indonesia. Dia mengatakan, putusan ini diharapkan bisa meringankan perjuangan rakyat, terlebih di situasi yang kini dinilai makin sulit.

"Kemenangan ini adalah kemenangan kita, bukan saya atau kami saja. This means a lot," kata Daniel dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 8 Mei 2025.

Kuasa hukum Daniel, Todung Mulya Lubis mengatakan, putusan MK ihwal pencemaran nama baik dan penghasutan kebencian sebagai langkah penting dalam pergerakan hak atas kebebasan berekspresi Tanah Air. Mahkamah, ujar dia, telah memberikan sinyal kuat akan komitmen terhadap nilai-nilai kebebasan dan keadilan.

Todung berharap putusan ini dapat menjadi medium yang menumbuhkembangkan iklim demokrasi di Indonesia. Di sisi yang lain, ia berharap putusan MK ini dipatuhi oleh para penegak hukum.

"Putusan MK ini bukan hanya penyelesaian atas satu perkara konstitusional, tetapi merupakan bagian dari perjalanan panjang menuju konsolidasi demokrasi yang kokoh," ucap Todung.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |