PSU Barito Utara, Bawaslu Petakan Titik Rawan Cegah Politik Uang

2 months ago 13

8000 hoki List Daftar website Slots Maxwin China Terbaik Pasti Jackpot Full Non Stop

hokikilat.com Data Situs server Slots Maxwin Online Pasti Jackpot Banyak

1000hoki List Login server Slot Gacor Cambodia Terbaik Gampang Lancar Scatter Non Stop

5000hoki.com List Platform situs Slots Maxwin Indonesia Terbaik Gampang Lancar Menang Setiap Hari

7000hoki.com List Daftar web Slots Maxwin Indonesia Terpercaya Pasti Jackpot Full Setiap Hari

9000 Hoki Online Platform situs Slot Gacor China Terbaik Sering Lancar Win Setiap Hari

Login situs Slot Maxwin basis Singapore Terbaru Mudah Lancar Scatter Non Stop

Idagent138 Daftar Akun Slot Gacor Terbaik

Luckygaming138 Daftar Id Slot Gacor Terpercaya

Adugaming login Slot Anti Rungkat Terbaik

kiss69 Slot Gacor Terpercaya

Agent188 Daftar Id Slot Gacor Terpercaya

Moto128 Slot Maxwin Online

Betplay138 login Id Slot Anti Rungkat

Letsbet77 login Id Slot Anti Rungkat

Portbet88 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Jfgaming168 login Slot Maxwin Terbaik

Mg138 login Akun Slot Terpercaya

Adagaming168 login Id Slot Online

Kingbet189 login Id Slot Anti Rungkat Terpercaya

Summer138 Slot Game Terpercaya

Evorabid77 Daftar Slot Game Online

bancibet Slot Game Terbaik

adagaming168 Id Slot Maxwin Online

nilaijual Daftar Slot Anti Rungkat Online

sukahoki Akun Slot Gacor

hokiforex Id Slot Game Online

valasindo Id Slot Maxwin

sukasukaan Akun Slot Maxwin Online

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Puadi mengatakan, instansinya telah menyiapkan langkah konkret untuk mencegah terjadi kembali kecurangan dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Barito Utara.

Di antaranya, kata dia, dengan memperkuat pengawasan pada titik-titik yang dianggap rawan terjadi praktik kecurangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Termasuk aktor yang sebelumnya terlibat dalam praktik politik uang, semua dipetakan ulang titik rawannya," kata Puadi kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu, 21 Mei 2025.

Bawaslu, kata dia, juga terus mengintensifkan koordinasi dengan KPU dan aparat penegak hukum. Tujuannya, guna memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Barito Utara berjalan transparan, akuntabel, dan bebas intervensi politik transaksional.

Puadi mengatakan, Bawaalu juga akan melalukan peningkatan kapasitas dan integritas pengawas adhoc, yaitu dengan cara melakukan supervisi langsung dan memberikan pelatihan ulang kepada pengawas di tingkat Kecamatan serta desa.

"Agar deteksi dan penanganan kecurangan politik uang dapat langsung ditindaklanjuti di bawah," ujar dia.

Sebab, menurut Puadi, putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan bentuk koreksi serius terhadap praktik politik uang yang terstruktur dan sistemik.

Karenanya, kata dia, Bawaslu RI menanggapi putusan ini tidak hanya sebagai konsekuensi hukum, tetapi juga sebagai momentum perbaikan menyeluruh terhadap integritas penyelenggaraan PSU.

"Kami akan mengggandeng tokoh dan masyarakat untuk menguatkan nilai-nilai pemilu bersih melalui pendidikan politik partisipatif jelang PSU," ucap Puadi.

Pada Rabu, 14 Mei 2025 Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hasil putusannya, Mahkamah mendiskualifikasi seluruh kontestan yang berlaga di Pilkada Barito Utara, serta memerintahkan agar dilaksanakan PSU.

Pilkada Barito Utara diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo sebagai nomor urut 1 dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sebagai nomor urut 2.

Hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, kedua kontestan terbukti melakukan praktik politik uang untuk membeli suara pemilih.

Dia menyebut, berdasarkan keterangan saksi dan penelusuran Mahkamah, ditemukan fakta bahwa pasangan kedua kontestan melakukan politik uang kepada pemilih dengan imbalan Rp 6,5 dan Rp 16 juta untuk satu pemilih yang memberikan suaranya.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan kedua kontestan merusak demokrasi di Indonesia dan tidak dapat ditoleransi karena mencederai prinsip pemilihan umum sebagaimana Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

"Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 1 dan 2," kata Guntur.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |