Pemeriksaan korban.(MI/Arnoldus)
POLSEK Kuta menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung. Insiden yang terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita ini melibatkan seorang pria berinisial FVK, 39, warga Kota Depok, Jawa Barat, yang mengaku sebagai wartawan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut melibatkan dua korban, yakni Aji Amil Arief Yusman, 36, warga Jakarta Barat, dan rekannya Fadel Muhammad Fahlevi, 26, warga Palembang.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula saat korban sedang berbincang bersama adiknya di depan kamar hotel. Terlapor kemudian memanggil korban dan bertanya, "Abang artis ya?"
Jawaban korban yang menyebut dirinya, "Mungkin hanya mirip," justru memicu ejekan dari terlapor hingga berujung adu mulut. Situasi memanas ketika korban melempar asbak ke arah dekat kamar terlapor.
Tak lama kemudian, FVK keluar kamar sambil melontarkan kata-kata kasar dan ancaman pembunuhan. Terlapor diduga membawa pecahan botol kaca serta mengenakan brass knuckle (roti kalung) di tangan kirinya.
Petugas keamanan hotel, I Made Budhi Adnyana, yang tiba di lokasi melihat kedua pihak masih bersitegang di area kolam renang. Saksi menyebut terlapor terus berusaha mendekati korban untuk melakukan pemukulan. Keamanan hotel akhirnya berhasil memisahkan mereka dan mengarahkan kembali ke kamar masing-masing.
Setelah menerima laporan, polisi membawa kedua belah pihak ke Mapolsek Kuta. Namun, saat proses penanganan perkara, terlapor justru datang ke kantor polisi dalam kondisi mabuk sambil membawa sebotol minuman beralkohol dan tetap mengaku sebagai wartawan.
Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo D Simatupang turut hadir di Mapolsek Kuta untuk memastikan situasi kondusif. Saat diminta menunjukkan kartu identitas pers, FVK berdalih kartu tersebut tertinggal di hotel. Ia juga mengabaikan imbauan petugas dengan tetap merekam situasi di lingkungan Mapolsek menggunakan ponselnya.
Hasil Tes Urine:
Penyidik berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk melakukan tes urine terhadap terlapor. Hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan Benzodiazepine, yang merupakan golongan obat penenang (sedatif). Hingga saat ini, pemeriksaan intensif belum bisa dilakukan karena terlapor masih di bawah pengaruh alkohol.
Selain kasus pengancaman, penyidik tengah mendalami informasi bahwa sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2026), terlapor sempat mendatangi Mapolresta Denpasar dan melakukan perekaman video di Satpas SIM tanpa izin. Informasi ini sedang diselidiki lebih lanjut sebagai bagian dari pengembangan kasus. (I-2)

















































