Pramono Anung Sepakat Larangan Merokok di Tempat Karaoke hingga Kelab Malam

1 day ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menyetujui larangan merokok di tempat hiburan malam. Menurut Pramono, sudah selayaknya ketentuan kawasan tanpa rokok atau KTR di ibu kota meliputi tempat karaoke, kelab malam, hingga kafe yang menampilkan pertunjukan musik.

Pramono menyampaikan sikap tersebut dalam rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta pekan ini. Rapat itu membahas rancangan peraturan daerah atau Ranperda Kawasan Tanpa Rokok untuk Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wacana memasukan tempat hiburan malam dalam cakupan KTR merupakan usul dari DPRD Jakarta. "Eksekutif sepakat tempat karaoke, kelab malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," kata Pramono dalam rapat seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 30 Mei 2025.

Menurut Pramono, kota-kota global telah melarang rokok di tempat hiburan malam seperti bar dan diskotek. Dia mencontohkan kota-kota seperti Tokyo di Jepang, Seoul di Korea Selatan, hingga San Jose di Amerika Serikat.

Pramono berujar Perda KTR di Jakarta akan selaras dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, hingga Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

"Kebijakan ini merupakan strategi perlindungan kesehatan publik dengan pendekatan proporsional dan berkeadilan," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Meski begitu, Pramono berujar pemerintah sepakat bahwa industri serta produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih bisa berlangsung. Namun, kata dia, perlu ada aturan mengenai pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu.

Pramono berujar Perda KTR di Jakarta akan memasukkan upaya perlindungan kesehatan, khususnya bagi kelompok usia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil. Dia berharap akan ada sosialisasi yang efektif mengenai ketentuan KTR jika sudah rampung nanti. "Mencakup pelibatan tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dalam penyuluhan serta kolaborasi dengan media lokal dan influencer digital," ujar mantan sekretaris kabinet itu.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jakarta Andika Wisnu Putra menyebut Perda KTR nantinya perlu mengatur kawasan bebas rokok secara lebih spesifik. Contohnya, kata dia, seperti jarak area larangan merokok dari fasilitas sensitif seperti sekolah, tempat bermain anak, hingga tempat ibadah.

Andika menyebut fraksinya mendesak agar Ranperda KTR segera disahkan menjadi aturan. "Sebagai langkah tegas dalam mengatasi darurat kesehatan ini," ucap dia.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |