TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 27 Maret lalu. Melalui Inpers itu, Kepala Negara menginstruksikan jajaran kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” mengutip dari salinan Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu berupa pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik. Prabowo mengatakan, pembangunan koperasi itu merupakan upaya mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi.
Dalam salinan Inpres tersebut, disebutkan bahwa pendanaan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih berasal dari empat sumber. Sumber pendanaan itu datang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Instruksi itu ditujukan kepada 18 jajaran pemerintah. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Hukum, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Selain itu, ada Menteri Sosial, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, para gubernur, dan para bupati/wali kota.
Dalam pembentukan koperasi itu, Prabowo memberikan tujuh perintah kepada Menteri Koperasi. Salah satu permintaan Prabowo adalah agar Menteri Koperasi menyusun bisnis model yang meliputi skema hubungan kelembagaan antarkoperasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan lembaga ekonomi lainnya yang ada di wilayah administratif itu.
Prabowo meminta kepada para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk melaksanakan Inpres tersebut dan bersinergi secara aktif. Mereka juga diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala.